NEWS

Ini Perincian Biaya Balik Nama Mobil

Biaya balik nama BPKB tergantung jenis dan harga kendaraan.

Ini Perincian Biaya Balik Nama MobilANTARA FOTO/Feny Selly
29 August 2022

Jakarta, FORTUNE - Biaya balik nama mobil adalah ongkos yang harus dibayar para pembeli kendaraan roda empat untuk melegitimasi kepemilikannya atas barang tersebut. Uang tersebut dibayarkan agar buku pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) dapat diatasnamakan si pemilik, dan bukan orang lain. Hal ini akan mempermudah pengurusan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi pemilik.

Biayanya beragam, tergantung jenis dan tipe kendaraan yang dimiliki. Namun, sebelum membahas lebih jauh persoalan biaya, ada hal penting yang perlu diketahui terkait balik nama BPKB tersebut, yakni perbedaan prosedur antara mobil baru dan bekas.

Untuk mobil baru, prosedur bea balik nama dapat dilakukan langsung dengan prosedur yang telah ditetapkan. Sementara, untuk mobil bekas, ada dua tahapan yang harus dipenuhi yakni mutasi dan balik nama. 

Mutasi mobil bekas dilakukan terlebih dahulu agar plat nomornya berubah menjadi baru saat berpindah domisili. Ini terutama diperlukan bagi Anda yang membeli mobil dengan lokasi berbeda dari domisili tempat tinggal. 

Setelah mutasi dilakukan, barulah Anda bisa mengurus balik nama mobil tersebut. Lantas berapa biaya yang harus dibayarkan?

Jika mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, biaya mutasi mobil bekas yang harus dibayarkan terdiri dari beberapa komponen. Jika diakumulasikan, jumlah totalnya mencapai Rp945.000.

Biaya tersebut terdiri dari penerbitan STNK (Rp200 ribu), penerbitan TNKB (Rp100 ribu), biaya cetak atau ganti BPKB (Rp375 ribu) biaya Surat Mutasi (Rp250 ribu), dan biaya cek fisik mobil (Rp25 ribu).
Adapun biaya balik namanya berbeda-beda di tiap Samsat karena ketentuannya dikembalikan kepada pemerintah daerah masing-masing. Tapi secara garis besar komponen yang harus dibayarkan sebagai berikut:

Bea balik nama

Di Jakarta, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) biaya yang dibebankan kepada pemilik mobil bekas sebesar 1 persen dari harga beli mobil atau dua per tiga dari jumlah PKB. 

Selain itu, ada  Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ. Menurut kebijakan pemerintah, biaya yang perlu dibayarkan sebesar Rp143.000 untuk kendaraan non-angkutan umum.

Selain itu, Anda juga perlu membayar biaya pendaftaran sesuai kebijakan tiap Samsat. Umumnya untuk pendaftaran dikenakan biaya sebesar Rp75.000-100.000.

Ada juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas. Ini menjadi salah satu bentuk kebijakan pemerintah yang harus dibayarkan jika kamu balik nama mobil. Kisaran biayanya yaitu Rp143.000.

Adapun prosedur Balik Nama Mobil Bekas sama seperti mobil baru, yakni dilakukandi kantor Samsat tempat mobil terdaftar. Keduanya dilakukan agar penerbitan STNK dan penerbitan BPKB sesuai dengan pemilik kendaraan bermotor yang baru.

Dokumen yang diperlukan

Selain persoalan biaya, pemilik mobil juga perlu mencermati dokumen yang diperlukan untuk dibawa, antara lain:

  • Kartu Identitas Penduduk (KTP) pemilik kendaraan yang baru dan fotokopi. 
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
  • Kuitansi pembelian mobil bekas & versi fotokopi yang sudah dilengkapi materai Rp 10.000 dan ditandatangani oleh penjual dan pembeli mobil.
  • Dokumen hasil cek fisik kendaraan (bisa dilakukan di kantor Samsat)

Setelah berkas dokumen terkumpul, tahapan proses balik nama sebagai berikut:

  1. Datangi kantor SAMSAT terdekat di daerah mobil Anda terdaftar. 
  2. Kunjungi loket cek fisik. Setelah membayar biaya cek fisik kendaraan, petugas SAMSAT akan mengecek fisik mobil Anda termasuk bagian nomor rangka dan nomor mesinnya. 
  3. Setelah mendapatkan dokumen cek fisik, kunjungi loket pendaftaran balik nama, bayar biaya pendaftaran, dan isi formulir yang diberikan sesuai dengan informasi yang tertera di STNK mobil. 
  4. Berikan dokumen persyaratan yang Anda bawa serta formulir ke petugas SAMSAT untuk selanjutnya melakukan mutasi ke kantor SAMSAT tujuan sesuai dengan KTP. 
  5. Petugas akan memberikan arsip yang berisi dokumen lengkap mobil. 
  6. Selanjutnya, balik nama mobil diurus ke kantorSAMSAT tujuan Anda.

Setelah tahap tersebut, pemilik bisa datang ke kantor SAMSAT terdekat sesuai domisili KTP. Tahap kedua merupakan proses balik nama mobil sesuai dengan KTP:

  1. Datangi kantor SAMSAT terdekat tujuan 
  2. Melakukan cek fisik kendaraan, petugas SAMSAT akan mengecek fisik mobil Anda. Pada saat yang bersamaan, Anda diharuskan mengisi dokumen yang diberikan dari loket 1. 
  3. Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan dan serahkan ke petugas SAMSAT. Lalu, lanjutkan ke loket mutasi BPKB. 
  4. Mengisi formulir yang diberikan dan sertakan fotokopi KTP dan lunasi biaya mutasi balik nama mobil. 
  5. Serahkan dokumen formulir yang telah diisi dan bukti pembelian mobil Anda ke loket BPKB online. Anda akan mendapatkan tagihan BPKB online yang harus dilunasi. 
  6. Simpanlah bukti pembayaran BPKB online dan jangan sampai hilang. 
  7. Lanjutkan ke loket pembayaran untuk membayar biaya STNK dan simpanlah bukti pembayarannya. 
  8. Kembali ke loket BPKB online untuk menyerahkan fotokopi STNK dan fotokopi pembayaran pajak STNK. 
  9. Setelah itu, serahkan fotokopi STNK dan pembayaran pajak STNK ke loket Pelat Nomor. Anda akan diberikan pelat nomor baru. 
  10. Anda akan menerima STNK dan BPKB sesuai dengan data pemilik kendaraan bermotor yang baru.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.