Satgas BLBI Sita Tanah Sjamsul Nursalim di Lampung
Pemasangan plang dilakukan pada tanah/bangunan 41.605 m2.
Jakarta, FORTUNE - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) melakukan penyitaan aset tanah dan bangunan milik obligor Sjamsul Nursalim hari ini, Rabu (10/8). Kegiatan tersebut ditandai dengan pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI.
Dalam keterangan resmi yang diterima Fortune Indonesia, atas aset properti milik Sjamsul Nursalim yang disita berupa tanah/bangunan seluas 41.605 m2 di Desa/Kel Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung. Alas kepemilikan aset tersebut adalah SHGB 56/Pj.U. Desa Panjang Utara.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menuturkan, aset tersebut berasal dari eks Bank Dewa Rutji (BBKU) milik Sjamsul Nursalim, yang telah diambil alih dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajibannya atas dana BLBI oleh BPPN.
"Aset ini telah menjadi kekayaan negara yang telah tercatat di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus sejak 2009," ujar pria yang akrab disapa Rio tersebut.
Pemasangan Plang
Dalam penguasaan fisik aset properti ini, pemasangan plang dilakukan Satgas BLBI bersama Kanwil DJKN/KPKNL dan dengan pengamanan dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, Polresta Bandarlampung, Polsek Panjang, serta dihadiri oleh Camat Kecamatan Panjang/aparat setempat.
Kegiatan dipimpin oleh Ketua Pokja Tanah/Bangunan Satgas BLBI Djanurindro, didampingi oleh Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Bagus Suropratomo, AKBP Richard, AKBP Nona Pricillia Ohei, serta Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, dan Kepala KPKNL Bandarlampung.
Aset properti eks BLBI di atas, telah menjadi milik/kekayaan negara dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI. Atas aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di beberapa kota/kabupaten di Indonesia. *
Sebagai informasi, Satgas BLBI dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021, telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan.