Sri Mulyani Umumkan THR PNS 2024 Full 100%, Dibayar Mulai 25 Maret
Kementerian/lembaga bisa mulai ajukan pencairan 22 Maret.
Fortune Recap
- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan THR Idulfitri tahun ini akan dibayarkan full 100 persen mulai 25 Maret.
- Dia memastikan bahwa tahun ini THR akan dibayarkan full 100 persen bagi ASN, pejabat negara, serta anggota TNI dan Polri.
- Pada 2020, pemerintah memutuskan untuk tidak memberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan umum pada komponen THR bagi pejabat negara dan ASN eselon I, eselon II, Jabatan Fungsional Utama.
Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri tahun ini akan dibayarkan full 100 persen.
Pencairan tunjangan akan dilakukan mulai 25 Maret atau setelah Kementerian Keuangan menerima pengajuan Surat Perintah Pembayaran dan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana dari masing-masing satuan kerja di Kementerian.
"Jadi mulai tanggal 22 (untuk pengajuan surat perintah membayar dan surat perintah pengajuan dana), karena kan paling cepat 10 hari sebelum Idulfitri," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jumat (15/3).
"Apabila belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah hari raya Idulfitri," katanya.
Dia juga memastikan tahun ini THR bagi ASN serta anggota TNI/Polri akan dibayarkan sepenuhnya, yang berisi 100 persen gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, serta 100 persen tunjangan.
Sebagai perbandingan, pada 2020, ketika pandemi Covid-19, pemerintah memutuskan untuk tidak memberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan umum pada komponen THR bagi pejabat negara, serta ASN eselon I, eselon II, Jabatan Fungsional Utama, dll.
Kemudian, pada 2021, THR diberikan tanpa tunjangan kinerja melainkan hanya dengan komponen gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan jabatan/umum.
Kemudian, pada 2022 tunjangan kinerja mulai diberikan, tapi hanya 50 persen. Demikian pula di tahun lalu ketika komponen THR masih belum kembali 100 persen seperti sebelum pandemi.
Tahun lalu, pemerintah hanya memberikan gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan jabatan/umum, serta 50 persen tukin atau 50 persen tunjangan profesi guru, dosen, dan profesor bagi tenaga pendidik.
"Ini menggambarkan bahwa APBN yang sudah membaik kemudian juga mengembalikan fungsi, termasuk dalam hal ini mekanisme pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13," ujarnya.
Penerima THR
Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa pajak terutang untuk komponen THR dan Gaji ke-13 masuk ke dalam pajak yang ditanggung pemerintah.
"Jadi yang diterima masyarakat tidak dipotong pajak," katanya.
Dia berharap pembayaran THR dan gaji ke-13 dapat berdampak pada pencapaian target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen tahun ini. Lantaran itulah dia meminta Badan Kebijakan Fiskal menghitung dampak belanja THR terhadap konsumsi domestik.
"Artinya ini akan mempengaruhi growth di kuartal I dan II. Kalau dibayarkan di Maret, masuk ke kuartal I. Kalau dibayarkan Juni, yakni gaji ke-13, maka dia dampaknya ke kuartal kedua," ujarnya.
Dalam kesempatan sama, Menteri PAN-RB, Azwar Anas, menyampaikan Peraturan Pemerintah No.14/2024 yang ditandatangani oleh Presiden.
Penerima THR dan gaji ke-13 adalah PNS dan Calon PNS, honorer yang diangkat sebagai PPPK, prajurit TNI dan anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim Ad-Hoc, serta pimpinan dan anggota pegawai non-PNS LPS.
"Atas dorongan Menteri Keuangan ini lebih cepat PP-nya, dan kita tanda tangan tidak di kantor masing-masing, tapi di Sekretariat Negara, sehingga bisa kita terima hari ini putusannya," katanya.