NEWS

Tanahnya Disita Satgas BLBI, Anak Kaharudin Ongko Gugat ke PTUN

Irjanto Ongko klaim kepemilikan tanah yang disita Satgas.

Tanahnya Disita Satgas BLBI, Anak Kaharudin Ongko Gugat ke PTUNPlang penyitaan aset tanah milik obligor BLBI di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (3/9/2021). ANTARA FOTO/Fauzan
20 June 2022

Jakarta, FORTUNE - Irjanto Ongko, putra obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kaharudin Ongko, menggugat Satgas BLBI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 157/G/TF/2022/PTUN.JKT.

Gugatan yang terdaftar pada 7 Juni 2022 tersebut dilayangkan terkait langkah penyitaan aset tanah miliknya oleh Satgas BLBI. Aset tersebut antara lain tanah seluas 1.825 meter persegi di Jalan Karang Asem Utara Blok C/6 Kav. No. 15 dan 16, RT. 008, RW. 002, Kelurahan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Irjanto mengeklaim tanah tersebut ia kuasai dan dengan kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 00553, Surat Ukur Nomor 00176/Kuningan Timur/2018, 30 Juli 2018, serta NIB 09020206.00045.

Aset sitaan Satgas BLBI lainnya adalah sebidang tanah 1.047 meter persegi di Jalan Mega Kuningan Timur Blok C.6 Kav. No. 14, RT. 008, RW. 002, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan yang ia kuasai dengan kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 00554, Surat Ukur Nomor 00177/Kuningan Timur/2018, tanggal 30 Juli 2018, serta NIB 09020206.00128.

Dalam Gugatannya, Irjanto menyatakan bahwa penyitaan oleh Satgas atas dasar Master Refinancing and Note Issuance Agreement 18 Desember 1998, maupun Salinan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPS-3/PUPNC.10.05/2022 15 Maret 2022 yang diterbitkan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta merupakan tindakan yang tidak sah. 

"[...] dan karenanya segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada (ex tunc)," demikian bunyi gugatan tersebut, dikutip Fortune Indonesia, Senin (20/6).

Minta penyitaan dibatalkan

Lantaran itu, ia meminta pengadilan memerintahkan Satgas BLBI segera mencabut atau membatalkan penyitaan, pemasangan plang sita maupun pelaksanaan penilaian terhadap 2 aset tersebut.

"Menghukum tergugat (Satgas) untuk membayar ganti rugi materiil dengan nilai sebesar Rp216,126 miliar dan ganti rugi imaterial dengan nilai sebesar Rp1.000," lanjut gugatan Irjanto.

Selain itu, ia juga meminta pengadilan menetapkan dan memerintahkan Satgas untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepadanya sebesar Rp1 miliar untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan, sejak putusan diucapkan.

"Menghukum Tergugat (in casu Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa perkara a quo," demikian petikan gugatan.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.