Perbedaan Zakat, Infak, & Sedekah yang Wajib Diketahui Muslim
Zakat bersifat fardu ain bagi muslim.
Jakarta, FORTUNE – Seorang muslim perlu mengetahui bahwa aktivitas ibadah bisa dilakukan lewat harta ataupun uang. Di balik nikmat yang diberikan oleh Allah, muslim dianjurkan untuk mengeluarkan pendapatannya untuk diserahkan kepada yang membutuhkan.
Zakat, infak, dan sedekah, yang biasa disingkat menjadi ZIS, bisa dianggap sebagai ibadah lewat harta ataupun uang, menurut situs web Dompet Dhuafa. Meski demikian, kalangan muslim umumnya sering menyamakan ketiganya sebagai sedekah biasanya. Padahal, ketiganya memiliki sejumlah perbedaan.
Salah satu perbedaan mendasar di antara ZIS ini adalah pada sifat hukumnnya. Zakat, misalnya, hukumnya fardu ain. Sedangkan, infak dan sedekah masing-masing hukumnya fardu kifayah dan sunah.
Laman Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga melansir, baik zakat, infak, dan sedekah dapat dianggap sebagai perbuatan menyisihkan rezeki untuk diberikan kepada pihak lain. Namun, sesungguhnya ada perbedaan makna yang signifikan dari ketiga istilah tersebut.
Muslim perlu mengetahui perbedaan di antara zakat, infak, dan sedekah karena berkenaan dengan tanggung jawabnya. Sebab, jangan sampai, umpamanya, ketika seorang Muslim sudah membayar zakat, tapi hanya bernilai infak atau sedekah. Dengan begitu, seseorang tersebut belum menunaikan kewajiban zakatnya.
Berikut penjelasan masing-masing untuk istilah zakat, infak, dan sedekah dikutip dari berbagai sumber.
Pengertian Zakat
Menurut laman zakat.or.id, zakat secara bahasa berarti membersihkan atau mensucikan sendiri. Sedangkan, berdasarkan terminologi syariat, zakat dapat dianggap sebagai harta yang wajib diserahkan kepada orang-orang tertentu.
Dalam Al Qur’an, penerima zakat itu disebut dalam surat At-Taubah ayat 60. Mereka adalah adalah fakir, miskin, mualaf, orang yang terlilit utang, fi sabilillah, hamba sahaya, orang dalam perjalanan, dan amil zakat.
Hukum zakat bagi umat Islam adalah wajib. Zakat sendiri terbagi menjadi dua, yakni zakat fitrah dan zakat mal.
Muslim wajib membayar zakat fitrah setahun sekali saat Ramadan. Di Indonesia biasanya mereka membayar zakat fitrah menjelang Idulfitri. Zakat fitrah yang dibayarkan bisa berupa beras 2,5 kg, atau bisa menggunakan uang tunai seharga beras tersebut, sebagaimana dilansir dari situs web Baitul Maal Hidayatullah.
Sementara, zakat mal merupakan harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim dari rezeki yang diperolehnya, baik melalui profesi, usaha pertanian, perniagaan, hasil laut, pertambangan, harta temuan, hasil ternak, emas, dan perak.
Muslim wajib membayar zakat dengan terlebih dahulu memenuhi nisab (besaran) yang telah ditentukan dan waktu dimiliki penuh selama setahun (haul). Jika seorang Muslim sudah mencapai nisab setara 85 gram emas, maka wajib zakat maal 2,5 persen dari hartanya.
Pengertian Infak
Menurut bahasa, infak berasal dari kata anfaqa yang yang bermakna mengeluarkan atau membelanjakan harta.
Berdasarkan terminologi syariat, infak berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan oleh agama Islam, seperti dilansir dari situs web Dompet Duafa.
Infak bisa mencakup dana zakat maupun bukan zakat.
Ada dua hukum dalam infak, yakni wajib dan sunah. Infak yang wajib di antaranya kafarat, nadzar, dan zakat.
Sedangkan, infak yang sunah, seperti pemberian kepada fakir miskin, anak yatim, ataupun korban bencana alam.
Dikutip dari situs web Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, infak tidak memiliki besaran atau nisab. Allah SWT memberikan kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan waktu, dan besaran harta yang dikeluarkannya sebagai cerminan kadar keimanan seseorang.
Di dalam Al-Qur'an, perintah Infak ditujukan kepada setiap orang yang bertakwa, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit.
Pengertian Sedekah
Adapun sedekah secara bahasa berasal dari kata “shidqoh” yang artinya “benar”. Menurut tafsiran para ulama, orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya.
Jadi, sedekah adalah perwujudan sekaligus bukti keimanan seseorang, sebagaimana dilansir dari situs web zakat.or.id.
Dari sisi terminologi, sedekah berarti pemberian sukarela kepada orang lain (terutama kepada orang-orang miskin) yang tidak ditentukan jenis, jumlah, maupun waktunya. Namun, sedekah tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material, tetapi juga bisa berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain.
Sedekah bersifat sunah, yaitu suatu suatu amalan yang apabila diamalkan (dikerjakan) akan mendapatkan pahala. Dan, jika tidak diamalkan apabila tidak diamalkan (ditinggalkan) tidak akan mendapatkan dosa.