NEWS

Perusahaan Tak Bayar THR Lebaran, Simak Cara Melaporkannya

Pelaporan bisa via online maupun offline.

Perusahaan Tak Bayar THR Lebaran, Simak Cara MelaporkannyaPekerja menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (19/4). (ANTARAFOTO/Yusuf Nugroho)
17 April 2023

Jakarta, FORTUNE – Pekerja yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran 2023 dari perusahaannnnya bisa melaporkannya kepada pemerintah. Sebab, perusahaan telah diwajibkan untuk membayar THR secara penuh kepada karyawannya.

Pada lebaran tahun ini, kewajiban pembayaran THR oleh perusahaan diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam keterangan pers, Selasa (28/3), menyatakan pemberian THR kepada pekerja berlaku paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru, Lebaran 2023 jatuh pada Sabtu, 22 April 2023 dan Minggu, 23 April 2023. Itu berarti maksimal pembayaran THR berlangsung pada 15 April 2023.

Dilansir dari berbagai sumber, pekerja atau buruh dapat melaporkan perusahaannya jika telat membayar THR,  atau bahkan tidak memberikan THR sama sekali. Terdapat sejumlah cara untuk melaporkan perusahaan yang mangkir dari tanggung jawabnya membayar THR.

Pekerja, misalnya saja, dapat mengajukan aduan melalui Posko THR Kemenaker via laman poskothrkemenaker.go.id. Selain itu, ada pula aplikasi Siap Kerja untuk karyawan yang ingin melaporkan perkara pembayaran THR. Buruh juga dapat melaporkan melalui nomor Whatsapp di 08119521150 atau 08119521151, atau menelepon melalui call center 1500-630.

Pekerja juga dapat melaporkan secara langsung ke Posko Tatap Muka di PTSA Kemenaker. Alamat tempat tersebut berada di Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav.51 Gedung B Lantai 1 DKI Jakarta. Layanan pengaduan tersebut dibuka pada hari kerja mulai pukul 08.00 sampai 14.00.

Sanksi perusahaan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. (dok. Kemnaker)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.