NEWS

OJK Blokir 796 Entitas Ilegal dan Kontak Debt Collector

Dari 2017-2024, Total Entitas Ilegal yang diblokir 12.185.

OJK Blokir 796 Entitas Ilegal dan Kontak Debt CollectorLogo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (ojk.go.id)
24 January 2025

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menciptakan lingkungan keuangan yang aman bagi masyarakat Indonesia.

Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), OJK telah memblokir 796 entitas ilegal pada periode Oktober sampai dengan Desember 2024.

"Entitas ilegal tersebut terdiri dari 543 pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi," kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, dalam keterangan resmi, Jumat (24/1).

Satgas PASTI juga memblokir 201 tawaran investasi ilegal terkait penipuan dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial milik entitas berizin. OJK pun menemukan delapan entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal melalui aplikasi maupun situs web. 

Entitas ini adalah PT Comfort DG Corporation dengan modus penawaran kerja paruh waktu. CCS Compleo menawarkan investasi, kemudian Komunitas Cerdas Financial dengan modus penawaran arisan online melalui grup facebook.

Ada juga Xender RC Investment yang menawarkan investasi cryptocurrency, perdagangan berjangka, valas, dan sektor industri lokal dengan sistem deposit. 

Selain itu, OJK memblokir platform penyediaan layanan transaksi mata uang kripto, yaitu bursa ZUHYX, lalu menghentikan PT SAI Technology Group yang menawarkan investasi pada bisnis pembelian mesin server AI dengan iming-iming penghasilan harian.

Kemudian, operasionalisasi PT NITG Teknologi Indonesia juga dihentikan oleh Satgas PASTI karena platform ini menawarkan pembelian aset kripto menggunakan teknologi AI. Lalu, ada platform World Pay One (WPONE) yang dihentikan karena menawarkan perdagangan mata uang digital otomatis dengan gimmick menggunakan teknologi AI.

Dengan demikian, sejak 2017 hingga 31 Desember 2024, total entitas keuangan ilegal yang dihentikan oleh OJK mencapai 12.185. Jumlah ini terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal/pinpri, serta 251 entitas gadai ilegal.

Dengan upaya ini, OJK meminta agar masyarakat selalu berhati-hati, dan tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi karena sifatnya merugikan, dan ada risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Masyarakat juga diminta mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation pada kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.

Impersonation ini terjadi ketika seseorang meniru merek terpercaya demi mengelabui korban agar merespons dan membocorkan informasi pribadi yang sangat sensitif. 

Para penipu itu akan mencoba berkomunikasi dengan para calon korbannya untuk tujuan jahat, yaitu mencuri data pribadi dan menguras rekening korban. Mereka menggunakan sejumlah media digital selama melakukan impersonation, termasuk media sosial, email, dan website phishing.

Mereka juga akan membuat website, nomor call center dan akun media sosial yang mirip dengan aslinya, bahkan membuat nama, logo, konten dan informasi di dalamnya yang terlihat mirip pada mata awam. 

Pemblokiran Kontak Debt Collector

OJK Luncurkan Anti-Scam Center/Dok OJK

Related Topics

    © 2025 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.