Bareskrim Polri Bakal Panggil Artis yang Promosikan Judi Online
Artis yang promosikan judi online bisa teranjam penjara.
Jakarta ,FORTUNE - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Porli bakal memanggil dan memeriksa sejumlah influencer hingga artis yang mempromosikan judi online.
Direktur Dittipidsiber Bareskrim Porli, Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar meyatakan, para artis tersebut akan dimintai keterangan terkait peran mereka dalam situs judi online. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh para artis tersebut bisa berdampak buruk terhadap masyarakat dan dapat mengandung pidana yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kami akan panggil artis yang bersangkutan, kami akan lihat terpenuhi unsur-unsur (tindak pidana) atau tidak terhadap mereka,” kata Vivid di lansir dari Antaranews, di Jakarta, Kamis (31/8).
Artis yang promosikan judi online bisa teranjam penjara 6 tahun
Vivid juga terus mengimbau kepada para pelaku industri hiburan agar berhenti untuk mempromosikan judi online. Sebab, judi online telah menyasar seluruh lapisan masyarakat dan tak sedikit masyarakat yang terjerat dan jatuh miskin.
"Stop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin," kata Vivid.
Lebih lanjut Vivid mengungkapkan, para artis dapat terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar bila terjerat UU ITE, Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2.
Sebelumnya, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang di judi online telah mencapai Rp100 triliun di 2022. Nilai tersebut bahkan tumbuh 50 kali lipat bila dibandingkan dengan tahun 2017 silam yang hanya Rp2 triliun.