Cara Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Mudah
Lengkapi persyaratan menonaktifkan kepesertaan BPJS-TK.
Jakarta, FORTUNE - BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) atau BPJamsostek merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero). Salah satu manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan adalah memastikan peserta memiliki jaminan di hari tua.
Namun, bagi Anda yang telah mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), maka salah satu hal yang harus diperhatikan adalah BPJS Ketenagakerjaan. Pengurusan harus segera Anda lakukan terutama jika ingin beralih profesi ke pekerjaan lain.
Penonaktifan ini juga berkaitan dengan pengajuan pencairan atau klaim. Untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan caranya pun sangat mudah. Simak ulasan di bawah ini.
Persyaratan menonaktifkan kepesertaan
Jadi, Anda perlu menyiapkan berkas-berkas di bawah ini.
- Data diri seperti fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran.
- Siapkan surat resign atau referensi kerja.
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar.
Lantas bagaimana cara menonaktifkan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri? Untuk mengetahuinya simak prosedur berikut ini.
Tata cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mennonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa cara yang bisa digunakan:
1. Melalui Perusahaan
Penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan oleh perusahaan tempat Anda bekerja sebelumnya. Status akan nonaktif apabila perusahaan membayarkan iuran terakhir dan melakukan pelaporan pada pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila saat ini kepesertaan Anda masih aktif, sebaiknya konfirmasi ulang ke tim HR perusahaan. Jika sudah melaporkan kepada pihak perusahaan, tim HR akan memprosesnya.
Setelah itu, Anda harus mengisi formulir untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan. Tunggu hingga proses penonaktifan berlangsung. Anda juga dapat mengonfirmasi penonaktifkan pada perusahaan tersebut.
2. Menonaktifkan Secara Mandiri
Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri perlu dilakukan jika perusahaan tempat Anda bekerja sebelumnya sudah tidak beroperasi lagi. Jadi Anda dapat mengajukannya melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat.
Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdaftar. Setelah itu, sampaikan pada petugas di tempat maksud dan tujuan Anda.
Serahkan persyaratan seperti KTP, KK, kartu peserta, dan paklaring. Tunggu petugas melakukan penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
3. Kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU)
Jika Anda merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori bukan penerima upah (BPU), cara menonaktifkan kepesertaan juga terbilang cukup mudah. Pertama, datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Jangan lupa lampirkan KTP, KK, kartu BPJS Ketenagakerjaan dan dokumen pendukung lainnya. Ketika sudah di lokasi, ambil nomor antrean.
Setelah dipanggil oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan, sampaikan maksud dan tujuan terkait penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan.
Petugas akan membantu proses menonaktifkan kepesertaanmu sampai selesai.
Semoga bermanfaat!