Potensi Fraud Kesehatan Capai Rp20 triliun, BPJS Gencarkan Pencegahan
Ini upaya BPJS Kesehatan tangkal fraud.
Fortune Recap
- BPJS Kesehatan gencar pencegahan fraud program JKN tahun 2025
- KPK catat kerugian fraud di bidang kesehatan mencapai Rp20 triliun/tahun
- Direktur Utama BPJS Kesehatan tekankan impian ekosistem JKN tanpa kecurangan
Jakarta, FORTUNE - BPJS Kesehatan terus menggencarkan pencegahan Fraud untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tahun 2025 mendatang. Apalagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mencatat bahwa kerugian dari fraud di bidang kesehatan bisa mencapai Rp20 triliun dalam setahun.
Komitmen itu ditekankan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti melalui momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember 2024.
“Saya yakin, impian kita semua adalah mewujudkan ekosistem JKN tanpa kecurangan. Dalam prosesnya, tentu diperlukan partisipasi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi memerangi semua bentuk kecurangan dalam ekosistem JKN,” kata Ghufron di Jakarta, Kamis (12/12).
Ini fraud yang kerap terjadi di layanan kesehatan
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sempat menyatakan bahwa pada tahun 2024 ini masih ditemukan sejumlah kelemahan atau fraud yang dilakukan oleh sejumlah oknum fasilitas kesehatan atau rumah sakit (RS). Menurutnya, pengelolaan program yang tidak berintegritas dapat menimbulkan penyalahgunaan dana, mengurangi kepercayaan publik, dan mengancam kesinambungan program JKN kedepannya.
Fraud lainnya yang kerap terjadi, lanjut Alex, antara lain memanipulasi data peserta serta melakukan pemanfaatan layanan yang tidak diperlukan untuk mengambil keuntungan, seperti tindakan medis yang berlebihan atau pemberian obat-obatan yang tidak diperlukan.
Untuk itu, KPK terus melakukan upaya pencegahan melalui pembangunan ekosistem yang berintegritas dengan stakeholder terkait sehingga mengurangi risiko kecurangan serta tindak pidana korupsi.
Ini upaya BPJS Kesehatan tangkal fraud
Sementara itu, Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno menambahkan bahwa pihaknya secara rutin berkoordinasi dengan Tim Pencegahan Kecurangan (PK)-JKN dalam memberantas berbagai kecurangan di wilayah pusat hingga daerah.
Sebagai informasi, Tim PK-JKN ini terdiri atas Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, KPK, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga melibatkan para ahli, akademisi, praktisi anti kecurangan, hingga aparat penegak hukum untuk mengawal implementasi Program JKN di lapangan.
“Dari sisi internal, kami berupaya meningkatkan kompetensi Duta BPJS Kesehatan melalui pelatihan maupun sertifikasi Association Certified Fraud Examiners (ACFE), menetapkan Key Performance Indicator (KPI) bagi unit kerja dan Duta BPJS Kesehatan yang terkait dengan kegiatan anti kecurangan. Kami juga membentuk unit khusus bernama Tim Anti Kecurangan JKN dengan total 1.793 personil yang tersebar di tingkat pusat, wilayah, hingga cabang,” kata Mundiharno.
Ia menambahkan, BPJS Kesehatan juga telah menerapkan sistem untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi melalui Program Pengendalian Gratifikasi. Langkah ini untuk memastikan penerapan tata kelola yang baik, bersih, serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan kerja BPJS Kesehatan. Semua Duta BPJS Kesehatan wajib menaati kode etik untuk menghindarkan diri dari situasi yang berpotensi menjadi benturan kepentingan, pelanggaran hukum dan kode etik serta perbuatan tercela lainnya.