NEWS

KPPU Selidiki Pelanggaran Kegiatan Usaha Lazada, Ini Sanksinya

Sanksi berupa denda 50% keuntungan.

KPPU Selidiki Pelanggaran Kegiatan Usaha Lazada, Ini SanksinyaLazzieChat dari Lazada. (dok. Lazada)
28 May 2024

Fortune Recap

  • KPPU menyelidiki pelanggaran kegiatan usaha oleh Lazada Indonesia
  • Lazada diindikasikan melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
  • Bukti awal ditemukan dan KPPU mulai melaksanakan penyelidikan atas kegiatan usaha Lazada
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki pelanggaran Kegiatan Usaha yang dilakukan oleh PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada Indonesia). 

Lazada diindikasilan melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Atas indikasi tersebut, KPPU telah menemukan bukti awal dan mulai melaksanakan penyelidikan atas kegiatan usaha Lazada. 

"Saat ini, bukti telah ditemukan dari pengawasan yang telah dilakukan KPPU sejak tahun 2021, sehingga indikasi tersebut ditingkatkan prosesnya ke tahap penyelidikan," jelas Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Selasa (28/5).

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.