OJK Telusuri Kasus Pemaksaan Pendaftaran Pinjol di UIN Surakarta
OJK bakal panggil pelaku pinjol, ancam pemberian sanksi.
Jakarta, FORTUNE - Kabar ribuan mahasiswa baru (Maba) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta yang dipaksa untuk mengunduh dan mendaftar aplikasi pinjaman online (pinjol) ramai menjadi perbincangan di media sosial. Pemaksaan tersebut terjadi saat Maba mengikuti kegiatan Festival Budaya di universitas tersebut.
Usut punya usut, ide tersebut muncul saat Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) UIN Surakarta yang mencari penggalangan dana sponsor. Setali tiga uang, entitas pinjol sebagai pihak pemberi sponsor memberikan kesesepakatan untuk meminta mahasiswa baru mendaftarkan diri ke pinjol tersebut.
Hal tersebut terungkap dari pengakuan Dema UIN Surakarta saat dipanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam pertemuan tersebut, Dema mengakui telah melakukan penggalangan dana dengan kerja sama sponsorship kepada tiga entitas melalui pihak ketiga yang diantaranya merupakan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang berijin dan terdaftar di OJK.
"Dari kerja sama sponsorship itu, diakui DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta meminta mahasiwa baru untuk melakukan download aplikasi dan melakukan registrasi," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Senin (14/8).
OJK bakal panggil pelaku pinjol, ancam pemberian sanksi
Namun demikian, dari keterangan awal para pihak tersebut OJK masih mendapati ketidaksesuaian dengan pihak rektorat hingga pihak PUJK. Untuk itu, OJK berencana memanggil pelaku pinjol yang telah bekerja sama dengan Dema UIN Surakarta dalam program kerja sama kegiatan Festival Budaya tersebut.
"OJK juga telah meminta pihak DEMA UIN Raden Mas Surakarta dan PUJK untuk menyampaikan informasi dan dokumen pendukung lainnya guna memperjelas kasus ini," kata Aman.
Aman menyatakan, OJK akan terus memantau kasus ini dan melakukan langkah-langkah pengawasan. Tak tanggung-tanggung, OJK juga bakal melakukan tindakan tegas melalui pemberian sanksi apabila terbukti adanya keterlibatan PUJK dan pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen.
Di sisi lain, OJK selalu meminta PUJK untuk senantiasa patuh dalam menerapkan prinsip Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan. Serta menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 yang telah berlaku guna melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Selain itu, OJK meminta masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dalam menggunakan produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan PUJK, termasuk syarat dan ketentuan serta keamanan data.