NEWS

Penyakit Cacar Monyet Meluas, Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan?

Ada 29 kasus cacar monyet di DKI Jakarta.

Penyakit Cacar Monyet Meluas, Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan?Ilustrasi antrean BPJS Kesehatan/ Shuterstock kukuhst23
09 November 2023

Jakarta, FORTUNE – Saat ini masyarakat dihebohkan dengan meluasnya penyakit cacar monyet atau monkeypox. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sempat menyatakan, masa inkubasi cacar monyet biasanya berkisar dari 6 hingga 13 hari tetapi dapat pula 5 hingga 21 hari. Lantas, apakah penyakit tersebut bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menyatakan bahwa biaya perawatan dan pengobatan dari penyakit cacar air bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan asalkan status peserta masih aktif.

“Kalau ada peserta BPJS yang terkena cacar monyet yang perlu diobati dan ada indikasi medis, BPJS akan membayarkannya,” ungkap Ghufron di Kantor BPJS Kesehatan, Rabu (8/11).

Meski demikian, pihaknya tidak bertanggung jawab dalam hal sosialisasi hingga pencegahan dari wabah cacar monyet tersebut. Sebab, BPJS Kesehatan tidak bertanggung jawab atas public health tapi bertanggung jawab pada kesehatan dari peserta BPJS Kesehatan.

“Kalau istilahnya cacar monyet surveilansnya itu bukan tanggung jawab BPJS Kesehatan. Kami mengcover perawatan peserta bukan public healthnya seperti imunisasi dan surveilans dan lainnya itu bukan,” katanya.

Ada 29 kasus cacar monyet di DKI Jakarta

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.