NEWS

PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Ini Penyebabnya

Dinilai bersalah, KPU didenda Rp500 juta.

PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Ini PenyebabnyaPeserta penyadang disabilitas mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan untuk pemilu tahun 2024 di Halaman Kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/3). (ANTARAFOTO/Reno Esnir)
03 March 2023

Jakarta, FORTUNE - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengeluarkan putusan mengenai gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan tersebut dilayangkan Partai Prima terkait dugaan pelanggaran tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Dalam salinan putusan PN Jakarta Pusat yang diterima Fortune Indonesia (3/3), KPU  sebagai tergugat dinilai bersalah dan diperintahkan untuk menghentikan proses tahapan Pemilu 2024 serta menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025. 

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis putusan tersebut. 

Dinilai bersalah, KPU didenda Rp500 juta

KPU Jawa Barat memasang masker pada diorama tersebut sebagai edukasi dan sosialisasi dalam pelaksanaan pemilu mendatang apabila di Indonesia masih berada pada status pandemi Covid-19.
KPU Jawa Barat memasang masker pada diorama tersebut sebagai edukasi dan sosialisasi dalam pelaksanaan pemilu mendatang apabila di Indonesia masih berada pada status pandemi Covid-19. (ANTARAFOTO/Novrian Arbi)

Dalam putusan tersebut juga tertulis, KPU sebagai tergugat harus membayar denda ganti rugi materil sebesar Rp500 juta kepada penggugat Partai Prima. Hal tersebut diputuskan karena majelis hakim PN Jakpus menilai Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat.

Putusan juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat atau KPU ebesar Rp410 ribu. Dalam putusan tersebut, KPU juga dinilai melakukan perbuatan melawan hukum. Majelis hakim juga menyatakan, putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad. 

Ini awal mula perkara

Logo Partai Prima/Dok Partai Prima

Related Topics

    © 2025 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.