PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Ini Penyebabnya
Dinilai bersalah, KPU didenda Rp500 juta.
Jakarta, FORTUNE - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengeluarkan putusan mengenai gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan tersebut dilayangkan Partai Prima terkait dugaan pelanggaran tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dalam salinan putusan PN Jakarta Pusat yang diterima Fortune Indonesia (3/3), KPU sebagai tergugat dinilai bersalah dan diperintahkan untuk menghentikan proses tahapan Pemilu 2024 serta menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis putusan tersebut.
Dinilai bersalah, KPU didenda Rp500 juta
Dalam putusan tersebut juga tertulis, KPU sebagai tergugat harus membayar denda ganti rugi materil sebesar Rp500 juta kepada penggugat Partai Prima. Hal tersebut diputuskan karena majelis hakim PN Jakpus menilai Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat.
Putusan juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat atau KPU ebesar Rp410 ribu. Dalam putusan tersebut, KPU juga dinilai melakukan perbuatan melawan hukum. Majelis hakim juga menyatakan, putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad.
Ini awal mula perkara
Perkara ini bermula saat Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU saat dilakukannya verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Partai Prima juga menganggap KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi. Hal tersebut membuat keanggotaan Partai Prima di 22 provinsi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU.
Partai Prima mengklaim, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata telah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.
Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Untuk itu, Partai Prima melayangkan gugatan perdata kepada KPU pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.