Cara beli tanah atau properti lainnya memang harus melalui sejumlah prosedur terlebih dahulu. Ini karena setiap transaksi harus memiliki bukti yang sah secara hukum, sehingga tidak terjadi masalah atau sengketa nantinya.
Salah satu buktinya adalah dengan adanya Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan atau AJB yang menunjukkan properti tersebut telah berpindah tangan dari pemilik lama ke pemilik baru. Namun, selain itu masih ada berbagai hal yang harus Anda perhatikan.
Bagi Anda yang masih bingung mengenai bagaimana cara beli tanah yang aman. Berikut ini sejumlah prosedur yang harus Anda lakukan agar transaksi tersebut sah secara hukum. Simak selengkapnya!
1. Pastikan tanah memiliki sertifikat dan dokumen PBB
Cara beli tanah yang aman adalah pastikan bahwa properti tersebut memiliki sertifikat dan dokumen PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Pastikan bahwa tanah tidak sedang dalam proses sengketa, dijaminkan, atau proses disita.
Anda bisa meminta pejabat setempat untuk melakukan pemeriksaan demi menemukan kecocokan antara data yang ada di sertifikat dengan data di buku tanah di kantor pertahanan.
Selain itu, pejabat nantinya juga akan memeriksa Surat Tanda Terima Setoran PBB untuk mengecek apakah tanah yang akan Anda beli memiliki tunggakan pembayaran PBB atau tidak.
2. Penjual dan pembeli menyelesaikan kewajiban pajak
Pastikan kedua belah pihak telah menuntaskan kewajiban pajak. Penjual telah menyelesaikan kewajibannya membayar Pajak Penghasilan (PPh). Sedangkan, pembeli harus membayar pajak Bea Perolehan Hak dan atas Tanah (BPHTB).
Berikut perhitungannya:
- PPh: harga penjualan tanah x 2,5 persen
- BPHTB: (harga penjualan tanah - nilai tidak kena pajak) x 5 persen
Selain itu, jangan lupa untuk menyelesaikan pembiayaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Biasanya, pembiayaan PPAT disepakati oleh kedua belah pihak terlebih dahulu, apakah ditanggung oleh penjual, pembeli, atau keduanya.
3. Persetujuan oleh seluruh pihak
Jika Anda ingin membeli tanah, maka perhatikan lagi apakah seluruh pihak telah menyetujui pembelian tersebut. Misalnya, tanah yang dijual ternyata harta bersama (suami dan istri). Untuk dapat membelinya, Anda harus membuat surat persetujuan dari keduanya. Hal ini juga termasuk dalam proses penandatangan AJB.
Namun, apabila salah satunya telah meninggal, maka harus disertakan dengan surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat.
4. Mengurus Akta Jual Beli (AJB)
Cara beli tanah yang aman selanjutnya adalah mengurus Akta Jual Beli (AJB). perhatikan secara detail mengenai isi dari AJB tersebut. Pihak PPAT nantinya akan membacakan isi tersebut dan menjelaskan kepada pihak penjual dan pembeli.
Setelahnya, dokumen tersebut harus ditandatangani oleh penjual, pembeli, saksi, dan PPAT. Lalu, AJB bisa dicetak dan dibagikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
5. Salinan AJB sementara
AJB asli nantinya akan diserahkan ke kantor pertanahan terlebih dahulu untuk proses persyaratan balik nama. Untuk sementara, penjual dan pembeli akan mendapatkan salinan AJB yang telah disahkan oleh PPAT terlebih dahulu.
6. Proses balik nama kepemilikan tanah
Adapun proses balik nama kepemilikan tanah adalah kedua belah pihak baik penjual dan pembeli membawa dokumen pendukung di kantor pertanahan. Berikut ini rincian dokumennya.
Dokumen yang dibawa oleh penjual tanah:
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Sertifikat Hak Atas Tanah
- Fotocopy Akta Tanah
- Pembayaran pelunasan PPh.
Dokumen yang dibawah oleh pembeli tanah:
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Akta Nikah (bila telah menikah)
- Fotocopy NPWP
- Bukti pelunasan BPHTB
- Surat permohonan balik nama yang telah ditandatangani
- AJB dari PPAT.
Itulah tadi cara beli tanah yang aman dan sah secara hukum. Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk Anda.