Terdapat sejumlah istilah dalam lelang yang perlu Anda pelajari. Kegiatan lelang saat ini semakin banyak digemari oleh banyak orang. Ada beragam jenis lelang yang diadakan, mulai dari lelang mobil, barang antik, dan lainnya.
Barang-barang yang dijual di balai lelang umumnya grade A atau masih layak untuk digunakan. Anda bisa mendapatkan barang bekas dari harga yang lebih rendah hingga harga sesuai pasaran.
Pada mulanya, lelang hanya dilakukan secara offline, dimana peserta harus datang ke balai lelang dan mendaftar terlebih dahulu. Seiring berjalannya waktu, lelang telah dilakukan secara online.
Sebelum Anda mengikuti lelang, ada baiknya Anda mempelajari terlebih dahulu beberapa istilah lelang. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, berikut daftar istilah lelang.
Balai lelang
Balai lelang merupakan Perseroan Terbatas (PT) berbadan hukum resmi yang didirikan untuk melakukan kegiatan di bidang pelelangan. Salah satu balai lelang di Indonesia yaitu AUKSI yang berfokus melelang mobil bekas.
Bid and Run (BNR)
Istilah dalam lelang lainnya yang perlu peserta ketahui adalah Bid and Run (BNR). Istilah ini mengacu pada tindakan peserta yang memenangkan lelang, tapi tidak melunasi kewajiban pembayaran. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai wanprestasi pada lelang.
Harga terbentuk
Harga terbentuk adalah harga yang disahkan sebagai pemenang oleh Pejabat Lelang. Harga terbentuk juga dikenal dengan sebutan harga terjual atau harga lelang. Biasanya, harga yang dicapai merupakan penawaran tertinggi yang diajukan dari seluruh peserta.
Lelang
Lelang merupakan penjualan barang dengan sistem penawaran dengan mengambil harga tertinggi yang diajukan oleh peserta. Biasanya, pihak penyelenggara akan membuka lelang untuk umum. Para calon pembeli lelang dikumpulkan terlebih dahulu, baru dilakukan pelelangan.
Terdapat beberapa jenis lelang, antara lain:
1. Lelang noneksekusi sukarela
Lelang yang dilakukan menjual barang milik orang, swasta, badan hukum, maupun badan usaha yang dilakukan secara sukarela.
2. Lelang noneksekusi wajib
Lelang yang diharuskan untuk menjual barang secara lelang yang pelaksanaannya sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Lelang eksekusi
Lelang yang dilakukan guna melaksanakan putusan pengadilan maupun dokumen lain yang sama dengan hal tersebut, serta untuk melaksanakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Nilai limit
Nilai limit merupakan istilah lelang yang merujuk pada harga minimal. Adapun penentuan nilai limit juga disesuaikan dengan kondisi barang tersebut.
Pejabat lelang
Pejabat lelang merupakan orang yang memiliki wewenang khusus untuk melaksanakan pelelangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pejabat lelang terbagi dalam dua kelas, yakni:
- Pejabat Lelang Kelas I, pejabat lelang dari pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berwenang melaksanakan lelang noneksekusi sukarela, lelang noneksekusi wajib, dan lelang eksekusi.
- Pejabat Lelang Kelas II, pejabat lelang swasta yang berwenang melaksanakan lelang noneksekusi sukarela.
Itulah tadi sejumlah istilah lelang yang perlu Anda pelajari. Semoga informasi ini menambah pengetahuan Anda tentang kegiatan pelelangan.