Ada jenis-jenis SIM terbaru yang berlaku di Indonesia. Dari jenis SIM tersebut, petugas bisa mengetahui golongan kendaraan yang dibawa.
Dilansir polri.go.id, SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi yang diberikan oleh pihak kepolisian kepada seseorang yang memenuhi persyaratan, baik administrasi, jasmani dan rohani, memahami peraturan lintas, serta terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Berdasarkan Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki SIM.
Sebelum membuatnya, Anda harus mengetahui jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia. Simak selengkapnya di bawah ini!
1. Jenis SIM perorangan
Berikut ini terdapat 5 jenis SIM perorangan berdasarkan golongan kendaraanya yang perlu Anda ketahui, antara lain:
-
SIM A (Golongan A)
Jenis SIM A dikhususkan bagi Anda yang membawa kendaraan roda empat atau mobil pribadi. Adapun bobot kendaraan tersebut tidak melebihi 3.500 kg.
-
SIM B1 (Golongan B I)
Jenis SIM terbaru di Indonesia selanjutnya adalah SIM B1. Jenis SIM ini diperuntukkan bagi Anda yang mengemudikan mobil dengan berat lebih dari 3.500 kg, baik itu mobil penumpang maupun mobil barang perseorangan.
Adapun kendaraan yang wajib menggunakan SIM B1 berupa mobil bus perseorangan maupun mobil untuk angkutan barang.
-
SIM B2 (Golongan B II)
SIM B2 dikhususkan bagi Anda yang mengemudikan kendaraan alat berat maupun truk gandeng perseorangan. Adapun berat maksimal kendaraan penarik lebih dari 1.000 kg.
-
SIM C (Golongan C)
Jenis SIM yang paling umum di Indonesia adalah SIM C diperuntukkan untuk pengendara sepeda motor. Adapun jenis SIM ini dibagi lagi menjadi beberapa kategori, yakni:
- SIM C1: sepeda motor di bawah 250 cc
- SIM C2: sepeda motor di atas 250cc–500 cc
- SIM C3: sepeda motor di atas 500 cc.
-
SIM D (Golongan D)
Jenis SIM ini dibuat untuk pengendara kendaraan khusus. Artinya, SIM D ini diperuntukkan bagi kendaraan yang dimodifikasi sedemikian rupa untuk penyandang disabilitas.
2. Jenis SIM umum
Selain kendaraan perseorangan, terdapat jenis SIM khusus untuk kendaraan kepentingan umum, baik angkutan orang maupun barang. Biasanya, jenis kendaraan ini digunakan untuk tujuan komersil.
Berikut ini tiga jenis SIM kendaraan umum, antara lain:
-
SIM A Umum
SIM A Umum digunakan untuk kendaraan roda empat untuk kendaraan dengan bobot maksimal kendaraan mencapai 3.500 kg. Contohnya adalah angkot.
-
SIM B1 Umum
Jenis SIM B1 Umum digunakan untuk mobil penumpang maupun barang dengan tujuan komersil. Adapun bobot kendaraan lebih dari 3.500 kg. Contohnya, bus pariwisata, truk engkel, minibus, dan lainnya.
-
SIM B2 Umum
Diperuntukkan untuk pengemudi kendaraan alat berat, penarik, dan truk gandeng untuk kebutuhan komersil. Dengan catatan berat kendaraan melebihi 1.000 kg. Misalnya, truk tangki, truk kontainer, dan sebagainya.
SIM Internasional
Jenis SIM terbaru yang berlaku di Indonesia adalah SIM Internasional. Jenis SI ini diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang mengemudikan kendaraan bermotor di wilayah negara penerbit SIM tersebut. Adapun masa berlaku SIM tersebut selama 3 tahun.
Itulah tadi jenis-jenis SIM terbaru yang berlaku di Indonesia 2023. Sesuaikan dengan jenis kendaraan yang Anda gunakan dan jangan sampai salah buat!