NEWS

Jenis-Jenis SIM Terbaru yang Berlaku di Indonesia, Catat!

Sesuaikan dengan jenis kendaraan Anda

Jenis-Jenis SIM Terbaru yang Berlaku di Indonesia, Catat!ilustrasi memberikan SIM (pexels.com/Kindel Media)
19 September 2023

Ada jenis-jenis SIM terbaru yang berlaku di Indonesia. Dari jenis SIM tersebut, petugas bisa mengetahui golongan kendaraan yang dibawa.

Dilansir polri.go.id, SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi yang diberikan oleh pihak kepolisian kepada seseorang yang memenuhi persyaratan, baik administrasi, jasmani dan rohani, memahami peraturan lintas, serta terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Berdasarkan Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki SIM.

Sebelum membuatnya, Anda harus mengetahui jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia. Simak selengkapnya di bawah ini!

1. Jenis SIM perorangan

Jenis SIM
ilustrasi memberikan SIM (pexels.com/Kindel Media)

Berikut ini terdapat 5 jenis SIM perorangan berdasarkan golongan kendaraanya yang perlu Anda ketahui, antara lain:

  • SIM A (Golongan A)

Jenis SIM A dikhususkan bagi Anda yang membawa kendaraan roda empat atau mobil pribadi. Adapun bobot kendaraan tersebut tidak melebihi 3.500 kg.

  • SIM B1 (Golongan B I)

Jenis SIM terbaru di Indonesia selanjutnya adalah SIM B1. Jenis SIM ini diperuntukkan bagi Anda yang mengemudikan mobil dengan berat lebih dari 3.500 kg, baik itu mobil penumpang maupun mobil barang perseorangan.

Adapun kendaraan yang wajib menggunakan SIM B1 berupa mobil bus perseorangan maupun mobil untuk angkutan barang.

  • SIM B2 (Golongan B II)

SIM B2 dikhususkan bagi Anda yang mengemudikan kendaraan alat berat maupun truk gandeng perseorangan. Adapun berat maksimal kendaraan penarik lebih dari 1.000 kg.

  • SIM C (Golongan C)

Jenis SIM yang paling umum di Indonesia adalah SIM C diperuntukkan untuk pengendara sepeda motor. Adapun jenis SIM ini dibagi lagi menjadi beberapa kategori, yakni:

  1. SIM C1: sepeda motor di bawah 250 cc
  2. SIM C2: sepeda motor di atas 250cc–500 cc
  3. SIM C3: sepeda motor di atas 500 cc.
  • SIM D (Golongan D)

Jenis SIM ini dibuat untuk pengendara kendaraan khusus. Artinya, SIM D ini diperuntukkan bagi kendaraan yang dimodifikasi sedemikian rupa untuk penyandang disabilitas.

2. Jenis SIM umum

Bus
ilustrasi bus (unsplash.com/Hobi industri)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.