NEWS

Siapakah Pemilik PT Freeport Indonesia? Intip Penjelasannya

Tambang emas terbesar di dunia.

Siapakah Pemilik PT Freeport Indonesia? Intip PenjelasannyaPT Freeport Indonesia (Dok.PT Freeport Indonesia)
25 November 2022

Mungkin Anda penasaran mengenai siapakah pemilik PT Freeport Indonesia. Perusahaan ini berlokasi di Timika, Papua dan menjadi salah satu perusahaan tambang emas terbesar di dunia.

Perusahaan ini adalah afiliasi dari perusahaan Freeport McMoRan Copper and Gold Inc yang berasal dari Amerika Serikat.

Untuk lebih jelasnya, simak artikel di bawah ini mengenai pemilik PT Freeport Indonesia.

Pendiri PT Freeport

James Robert Moffett
James Robert Moffett (dok.horatioalger)

Adapun pemilik PT Freeport adalah James Robert Moffett. Laki-laki yang kerap disapa Jim Bob Moffet ini merupakan chairman dan Co-Founder Freeport-McMoRan,

Jim Bob merupakan lulusan terbaik geologi dari University of Texas pada tahun 1961. Setelah menamatkan perkuliahannya, ia melanjutkan karirnya di bidang bisnis minyak dan gas. Saat itu Jim Bob dipercaya sebagai konsultan geologi di New Orleans.

Kecintaannya serta pengalaman di bidang bisnis minyak dan gas membuatnya mendirikan sebuah perusahaan pada tahun 1969 bernama McMoran Oil & Gas, perusahaan ini didirikan bersama dengan kedua rekannya Ken McWilliams dan Mack Rankin.

Di tahun 1981, Jim membangun McMoran dan Freeport. Lalu, Freeport McMoran di tahun 1988 berhasil memperoleh tambang Grasberg.

Selain itu, Jim Bob juga mendapatkan gelar doktor kehormatan dari Louisiana State University serta gelar Doctor of Financial Economics, Honoris Causa, dari University of New Orleans.

Hingga, pada 8 Januari 2021, Co-Founder Freeport-McMoRan tersebut meninggal dunia di usianya yang ke-82 tahun karena terpapar virus Corona. Di masa hidupnya, Jim bob dikenal sebagai sosok yang dermawan dan aktivis lingkungan.

Pemilik PT Freeport Indonesia

Richard Adkerson
Richard Adkerson (dok.freeport mcmoran)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.