Fortune Recap
- Penting untuk memahami jenis-jenis investasi yang dilarang dalam Islam agar dapat menghindari praktik-praktik yang tidak sesuai.
- Investasi yang mengandung riba melanggar hukum Islam, terutama jika ada tambahan bunga yang telah ditentukan sejak awal.
- Investasi berkaitan dengan zat haram seperti minuman keras, daging babi, dan narkoba tidak diperbolehkan dalam syariat Islam.
Investasi merupakan suatu aktivitas bisnis yang mengandung risiko karena terdapat elemen ketidakpastian. Hal itu berarti bahwa hasil yang diperoleh dari investasi tidak dapat dijamin dan bersifat fluktuatif.
Oleh karena itu, penting untuk sangat berhati-hati dalam memilih jenis investasi. Pastikan bahwa investasi yang dipilih tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
Penting untuk memahami jenis-jenis investasi yang dilarang dalam Islam agar dapat menghindari praktik-praktik yang tidak sesuai. Berikut beberapa jenis investasi yang dilarang dalam Islam dan yang dibolehkan. Simak selengkapnya di bawah ini.
Investasi yang dilarang dalam Islam
1. Investasi yang mengandung riba
Riba merujuk pada pengambilan tambahan dari modal atau harta pokok dalam transaksi jual-beli atau pinjam-meminjam yang bertentangan dengan hukum Islam.
Sebuah investasi dapat dianggap mengandung riba jika terdapat tambahan atau bunga yang dikenakan atas pokok utang. Ciri-ciri investasi yang mengandung riba adalah adanya perjanjian imbalan bunga yang telah ditentukan sejak awal.
Biasanya dalam bentuk persentase dari dana yang akan diberikan. Investasi semacam ini jelas dilarang karena tidak sesuai dengan syariat Islam.
2. Investasi yang berkaitan dengan zat haram
Dalam Islam, segala sesuatu yang halal dan haram dapat dibedakan dengan jelas. Oleh karena itu, investasi yang terkait dengan bisnis barang atau jasa yang diharamkan, seperti minuman keras, daging babi, narkoba, dan sejenisnya, tidak diperbolehkan. Hal ini menekankan pentingnya untuk teliti dalam memahami latar belakang investasi yang akan dilakukan.
3. Investasi garar
Garar atau gharar berarti ketidakjelasan. Islam sangat menentang aktivitas jual-beli yang tidak memiliki kepastian dalam akad terkait kualitas, kuantitas objek, atau cara penyerahannya. Tujuannya adalah untuk menghindari penipuan.
Contohnya, investasi yang diklaim berbasis online tetapi masih bersifat gharar, menunjukkan bahwa jenis bisnis tersebut tidak jelas atau tidak diketahui. Lembaga yang terlibat dalam investasi garar umumnya tidak berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
4. Investasi dengan unsur kecurangan
Investasi yang dilakukan dengan unsur kecurangan secara otomatis menjadi haram. Investasi semacam ini biasanya melibatkan praktik yang tidak baik, seperti pemaksaan dalam akad atau transaksi, penipuan (tadlis), rekayasa permintaan (tanajusy), penimbunan (ihtikar), merugikan (ghabn), membahayakan (dharar), dan praktik suap-menyuap (risywah).
5. Investasi penuh spekulasi
Investasi yang bersifat spekulatif sering kali melibatkan praktik perjudian, jelas bertentangan dengan syariat Islam. Oleh karena itu, semua aktivitas investasi yang mengandung unsur perjudian sangat dilarang.
Investasi yang penuh spekulasi biasanya menawarkan skema modal kecil dan bisa menghasilkan imbalan yang besar. Namun, imbalan tersebut biasanya diambil dari hak orang lain yang juga berinvestasi. Contoh investasi jenis ini dapat ditemukan dalam skema money game dan sejenisnya.
Investasi halal
Investasi halal merujuk pada investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan tidak melibatkan industri yang bertentangan dengan prinsip tersebut, seperti perjudian, alkohol, dan riba.
Berikut beberapa jenis investasi halal yang dibolehkan dalam Islam:
1. Saham syariah
Investasi dalam saham syariah melibatkan pembelian saham dari perusahaan yang mematuhi prinsip-prinsip syariah. Perusahaan-perusahaan ini biasanya beroperasi di sektor-sektor seperti makanan halal, keuangan syariah, dan industri yang tidak terlibat dalam alkohol dan perjudian.
2. Sukuk syariah
Sukuk syariah atau obligasi syariah adalah instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam investasi konvensional, investor mendapatkan pendapatan dari pembayaran bunga yang dianggap tidak halal dalam Islam. Sebagai alternatif, pada sukuk syariah, investor menerima keuntungan dari pembagian hasil atau pendapatan yang berasal dari aset yang dijadikan jaminan.
3. Reksa dana syariah
Reksa dana syariah adalah bentuk investasi kolektif yang mengumpulkan dana dari berbagai investor untuk diinvestasikan dalam portofolio aset yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Manajer investasi yang berpengalaman akan memilih instrumen keuangan yang mematuhi prinsip-prinsip syariah untuk memaksimalkan keuntungan bagi para investor.
4. Properti syariah
Investasi dalam properti syariah melibatkan pembelian properti yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Properti tersebut dapat disewakan atau dijual untuk menghasilkan pendapatan. Investasi ini memerlukan pemahaman yang baik tentang peraturan dan praktik hukum yang berkaitan dengan properti syariah.
5. Emas dan perak
Investasi dalam emas dan perak diakui sebagai investasi halal dalam Islam. Emas dan perak dianggap sebagai logam berharga yang diakui secara internasional dan berfungsi sebagai instrumen perlindungan terhadap inflasi dan ketidakstabilan ekonomi.
Itu tadi beberapa jenis investasi yang dilarang dan dibolehkan dalam Islam. Semoga bermanfaat.