Profil Bambang Rianto, Direktur Waskita Karya yang Diduga Korupsi
Kekayaan Bambang Rianto dari Waskita capai Rp23,20 miliar.
Jakarta, FORTUNE - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) buka suara ihwal proses hukum atas kasus korupsi yang melibatkan salah satu direkturnya, Selasa (6/12). Apa kata perseroan dan seperti apa dampaknya terhadap kegiatan operasional?
Senior Vice President Corporate Secretary Waskita Karya, Novianto Ari Nugroho mengatakan kasus itu tak memengaruhi aktivitas perseroan, baik dari segi operasional maupun keuangan.
“Dalam menjalankan proses bisnis, Waskita Karya selalu berpedoman pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi,” katanya dalam keterangan resmi kepada media.
Lebih lanjut, perseroan juga akan menghormati penyidikan oleh Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), serta menyerahkan segala proses itu kepada yang berwajib.
Profil Bambang Rianto Waskita Karya
Adapun, direktur yang terlibat dalam kasus itu adalah Direktur Operasi II Waskita Karya periode 2018 sampai saat ini, Bambang Rianto. Itu berkaitan dengan penyimpangan pemakaian pembiayaan dari sejumlah bank oleh WSKT dan PT Waskita Beton Precast.
Bambang Rianto telah mengemban posisi Direktur Operasi II sejak April 2018. Ia merupakan jebolan Universitas Bina Nusantara pada 2021, dengan gelar Magister Manajemen Bisnis. Sementara itu, pendidikan sarjananya ditempuh di Universitas Borobudur pada 1997.
Sebelumnya, ia juga menjabat sebagai Direktur Operasi III WSKT (2017–2018), Direktur Utama PT PP Urban (2016–2017), Direktur Utama PT PP Pracetak (2016), Kepala Divisi Pemasaran PT PP (Persero) Tbk (2014–2016), dan Direktur Utama PT Gitanusa Sarana Niaga (2011–2013).
Pada 2021, total harta kekayaannya adalah Rp23,20 miliar. Sementara utangnya berjumlah Rp991,79 juta.
Penangkapan direktur Waskita Karya atas tuduhan korupsi
Bambang telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No. 31/1999, sebagaimana diubah dan ditambah UU RI No. 20/2001 juncto UU RI No. 31/1999 tentang perubahan atas UU RI No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) pertama KUHP.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Bambang sudah ada di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung. Penangkapan berjalan pada Senin (5/12), sesuai Surat Penetapan Tersangka No. TAP-66/F.2/Fd.2/12/2022. Penahanan akan berlangsung 20 hari sampai dengan 24 Desember 2022.
Ia memaparkan, “Peran tersangka, yakni menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu, yang mana untuk menutupi itu, dana hasil pencairannya seolah digunakan untuk membayar utang vendor, yang belakangan [terungkap] fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.”