SHARIA

Daftar 30 Saham Syariah, Pilihan Investasi Bebas Riba

Dijamin halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Daftar 30 Saham Syariah, Pilihan Investasi Bebas RibaIlustrasi keuangan syariah. Shutterstock/kenary820
16 August 2022

Jakarta, FORTUNE - Daftar saham syariah kini banyak dicari lantaran saham syariah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Alternatif investasi ini menjadi salah satu solusi masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim untuk berinvestasi sesuai prinsip Islam. 

Dikutip dari Bursa Efek Indonesia (BEI), saham syariah adalah efek berbentuk saham yang memiliki prinsip syariah atau islami di pasar modal. Di Indonesia daftar saham syariah mudah ditemukan dan banyak pula yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut ulasan mengenai saham syariah dan daftar 30 saham syariah yang bisa dijadikan pilihan untuk berinvestasi bebas riba.

Apa itu saham syariah?

Saham syariah hampir mirip dengan saham konvensional. Hanya saja, jenis saham itu dijamin halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Konteks syariah sendiri merujuk pada kegiatan syirkah atau musyarakah, yakni penyertaan modal dengan hak bagi hasil usaha.

Bentuk investasi syariah menerapkan sistem syariah yang tidak melanggar atau bertentangan dengan syariat dan ketentuan Islam. Selain itu, cara bertransaksi saham syariah adalah dengan menggunakan Sharia Online Trading System (SOTS) dan memiliki mekanisme perdagangan yang berbeda dengan sistem konvensional.

Kriteria saham syariah

Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia, baik yang tercatat di Bursa efek Indonesia (BEI) maupun tidak. Keduanya adalah saham yang telah memenuhi kriteria seleksi saham syariah dan saham yang tercatat sebagai saham syariah oleh perusahan publik (emiten).

Kriteria saham syariah yang berlaku di Indonesia saat ini harus memenuhi setidaknya dua hal, yakni dilihat dari kegiatan usaha dan rasio keuangannya.

1. Kegiatan usaha syariah

Suatu saham dikatakan syariah apabila kegiatan usaha yang dijalankan suatu perusahaan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam syariat Islam. Dengan kata lain, mekanisme transaksi jual beli saham tidak boleh melenceng dari syariat Islam, di antaranya:

  • Mengandung unsur ketidakpastian (gharar) atau judi (maisir), seperti asuransi konvensional.
  • Mengandung unsur riba, seperti bank dan perusahaan pembiayaan berbasis bunga.
  • Mengandung unsur suap (risywah) dan menimbun (ihtikar).
  • Melakukan produksi, distribusi, perdagangan, ataupun penyediaan barang/jasa yang diharamkan. Misalnya, perdagangan tidak disertai penyerahan barang dan jasa secara langsung, atau dengan permintaan dan penawaran palsu, hingga jual beli minuman keras, narkoba, prostitusi, dan segala hal bersifat mudarat lainnya.

2. Rasio keuangan syariah

Kriteria saham yang tergolong syariah juga bisa dilihat dari rasio keuangannya. Untuk perusahaan emiten, total utang yang berbasis bunga tidak lebih dari 45 persen total aset. Lalu, total pendapatan yang diambil dari bunga maupun jenis pemasukan tidak halal lainnya wajib tidak melebihi 10 persen dari total pendapatan usaha keseluruhan (revenue).

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.