Apa itu Dewan Pengawas Syariah? Ini Tugas dan Fungsinya
Dewan Pengawas Syariah bertugas mengawasi sistem keuangan.
Jakarta, FORTUNE - Dalam ranah keuangan syariah di Indonesia, Dewan Pengawas Syariah (DPS) muncul sebagai salah satu lembaga kunci yang bertugas mengawasi sistem keuangan yang berlandaskan prinsip syariah. Dengan peran yang begitu vital, DPS menjadi fokus perhatian utama bagi pelaku industri keuangan dan masyarakat umum.
Dewan Pengawas Syariah bertugas mengawasi sistem keuangan syariah di Indonesia. Segala aktivitas keuangan syariah nasabah berada di bawah pengawasan DPS. Oleh sebab itu, penting untuk mengetahui seluk-beluk lembaga ini, mulai dari pengertian, tugas, dan fungsinya.
1. Pengertian Dewan Pengawas Syariah
Dewan Pengawas Syariah memiliki mandat khusus dalam mengawasi dan menjamin kepatuhan aktivitas keuangan syariah di Indonesia. Dalam setiap transaksi dan kegiatan keuangan yang menggunakan prinsip syariah, DPS menjadi penjaga prinsip-prinsip etika dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dewan Pengawas Syariah adalah entitas yang memiliki tugas untuk mengawasi semua kegiatan lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, serta memberikan saran dan nasihat kepada para pimpinan lembaga keuangan tersebut.
Di Indonesia, setiap lembaga keuangan perbankan yang menawarkan produk syariah diwajibkan untuk membentuk Dewan Pengawas Syariah. Pembentukan DPS umumnya dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), berdasarkan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dewan Syariah Nasional (DSN) kemudian memberikan rekomendasi mengenai anggota-anggota yang akan menjadi bagian dari DPS. Anggota-anggota tersebut memegang tanggung jawab atas berbagai tugas yang diberikan kepada DPS.
2. Tugas dan fungsi Dewan pengawas Syariah
Menurut fatwa DSN-MUI Nomor 2 Tahun 2000, Dewan Pengawas Syariah memiliki lima kewenangan dan tanggung jawab. Berikut ini perinciannya.
- Memberikan saran dan nasihat kepada pimpinan lembaga keuangan syariah (LKS) terkait aspek-aspek syariah.
- Mengawasi implementasi fatwa DSN-MUI dan mengendalikan produk, jasa layanan, penjualan, hingga kegiatan usaha yang dilakukan oleh LKS agar sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.
- Menyusun segala kebutuhan terkait legalisasi dari DSN.
- Menjadi mediator antara lembaga keuangan syariah dan DSN. Tujuannya untuk memberi usulan dan saran dalam mengembangkan produk berupa layanan dan jasa yang dikeluarkan LKS.
- Melaporkan kegiatan usaha lembaga keuangan syariah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setidaknya sekali dalam setahun. Lalu, juga kepada DSN setidaknya dua kali dalam setahun.
Secara umum, tugas Dewan Pengawas Syariah adalah memastikan lembaga keuangan syariah sudah memenuhi segala prinsip-prinsip syariah berdasarkan pedoman yang sudah dibuat.
Dewan Pengawas Syariah juga memiliki beberapa fungsi dalam praktiknya, yaitu:
- Menjamin setiap kebijakan tentang produk syariah sudah berjalan sesuai prinsip syariah.
- Mengawasi audit internal perusahaan syariah yang bertujuan mendukung manajemen perusahaan.
- Mengawasi audit eksternal yang dilakukan untuk memberikan pertimbangan tentang laporan keuangan.
- Mengembangkan produk layanan dan jasa untuk nantinya dilaporkan kepada Dewan Syariah Nasional.
3. Dasar hukum Dewan Pengawas Syariah
Informasi yang tak kalah penting adalah dasar hukum eksistensi Dewan Pengawas Syariah di Indonesia. Lembaga ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yakni pada Pasal 32 yang menegaskan kedudukan Dewan Pengawas Syariah.
- DPS harus berada di dalam bank syariah dan bank umum konvensional yang mempunyai UUS.
- Pada ayat (1) ditegaskan bahwa DPS diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan dipertimbangkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
- DPS bertugas menyampaikan nasihat dan saran kepada pimpinan serta mengontrol kegiatan bank supaya sesuai prinsip syariah Islam.
Selain itu, Dewan Pengawas Syariah juga diatur dalam beberapa peraturan lainnya, misalnya:
- Fatwa DSN-MUI.
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/22/DPbS tanggal 1 Juli 2013 tentang Pedoman Pengawasan Syariah dan Tata Cara Pelaporan Hasil Pengawasan bagi Dewan Pengawas Syariah.
- Peraturan Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah RI Nomor 16/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah untuk Koperasi Syariah.
Demikian informasi mengenai Dewan Pengawas Syariah dan seluk beluknya. Semoga bermanfaat untuk Anda.