Emiten Milik 'Raja Sinetron' Raam Punjabi Masuk Daftar Efek Syariah
Laba bersih capai Rp51 miliar di akhir kuartal III 2023.
Jakarta, FORTUNE - Saham PT Tripar Multivision Plus Tbk (RAAM) resmi masuk dalam Indeks Ekuitas Global Bursa Efek Financial Times (FTSE) di bawah kategori kapitalisasi mikro. FTSE, sebagai salah satu indeks global terbesar di dunia, berperan sebagai patokan inovatif yang memberikan analisis dan solusi data kepada investor di seluruh dunia selama lebih dari 30 tahun.
Saham-saham yang memenuhi kriteria untuk dimasukkan ke dalam indeks FTSE harus memiliki fundamental dan likuiditas yang kuat, sehingga menjadi pertimbangan penting bagi investor yang ingin mengalokasikan aset mereka pada perusahaan yang tergabung dalam indeks tersebut.
Sebagai salah satu produsen film terbesar di Indonesia, RAAM mencatatkan kinerja positif selama sembilan bulan terakhir. Perusahaan yang dimiliki oleh Raam Punjabi berhasil mencatatkan laba bersih sebesar Rp51 miliar pada akhir kuartal III 2023.
Optimistis bersih capai Rp100 miliar di akhir 2023
Dengan suksesnya film horor "Di Ambang Kematian" yang telah mencapai lebih dari 3,3 juta penonton, RAAM optimistis bahwa pada tahun 2023, perusahaan ini mampu meraih laba bersih sebesar Rp100 miliar.
RAAM menyatakan keyakinannya bahwa kemajuan teknologi telah memperluas pasar penjualan film tidak hanya melalui pemutaran di bioskop, tetapi juga melalui platform digital, yang memungkinkan monetisasi hak cipta melalui platform over-the-top (OTT) ketika film tidak lagi ditayangkan di bioskop. Pernyataan tersebut diungkapkan RAAM melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada Senin,(18/12)..
Selain menjadi bagian dari indeks FTSE, saham RAAM juga kembali diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai saham yang memenuhi kriteria efek Syariah, sebagaimana yang telah terjadi pada periode-periode sebelumnya. Sebagaimana diketahui, OJK secara berkala mengeluarkan Daftar Efek Syariah (DES) dua kali dalam setahun.
DES yang ditetapkan oleh OJK memiliki fungsi sebagai panduan bagi entitas penerbit indeks efek syariah di dalam negeri, manajer investasi yang menangani portofolio investasi syariah dalam negeri, perusahaan sekuritas syariah online sistem perdagangan, dan pihak lain yang terlibat dalam penyusunan dan/atau pengelolaan portofolio keamanan investasi syariah.