Fatwa MUI, Ini Aturan Zakat Saham dan Cara Menunaikannya
Zakat saham dikeluarkan oleh perorangan dan perusahaan.
Jakarta, FORTUNE - Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang digelar pada 9–11 November di Jakarta menyepakati 17 poin aturan. Salah satunya memutuskan hukum Zakat Saham bagi muslim adalah wajib.
Saham termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya setelah mencapai batas jumlah harta benda minimum yang dikenakan dari seorang muslim (nisab). Fatwa MUI didasarkan pada Alquran Surat At-Taubah Ayat 103.
Sesuai dalil dikemukakan, bahwa mengambil harta yang telah cukup senisab untuk dizakati adalah kewajiban agar menjadi harta yang bersih dan suci. Pihak yang mengeluarkan zakat termasuk pemilik saham yang sudah mencapai satu tahun kepemilikan.
Hukum penyaluran dana zakat dalam bentuk Al-Qardh Al-Hasan
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengungkapkan, pertama soal hukum penyaluran dana zakat dalam bentuk Al-Qardh Al-Hasan. Adapun ketentuan hukumnya, kata Asrorun, pada dasarnya dana zakat mal harus didistribusikan kepada mustahik sesegera mungkin (‘ala al faur) untuk dimiliki dan dimanfaatkan.
"Penyaluran dana zakat dalam bentuk Al Qardh Al Hasan hukumnya boleh atas dasar kemaslahatan yang lebih luas," kata Asrorun, dikutip dari Baznas TV, Senin (15/11).
Adapun ketentuannya sebagai berikut, penerima dana zakat termasuk mustahik zakat, dana yang diterima dimanfaatkan untuk usaha yang tidak bertentangan dengan syariah, pihak amil harus selektif dalam menyalurkan dana zakat dengan mengetahui kondisi mustahiq.
Lalu, penerima zakat harus mengembalikan sesuai dana yang diterima, apabila mustahik belum mampu mengembalikan hingga jatuh tempo, ditangguhkan waktunya. "Rekomendasi untuk mengeliminasi kegagalan program, maka Lembaga amil zakat dan atau pihak terkait perlu melakukan pendampingan dan pengawasan," ujar Asrorun.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, KH Noor Achmad, mengatakan persoalan tentang zakat saham ini cukup unik, sebab pemilik bisa melakukan jual dan beli saham atau saham disimpan dalam jangka panjang. Hal ini perlu dipastikan dan diperdalam.
“Misalnya ada orang yang berzakat saham sekian, langsung bisa dijual atau tidak, kalau langsung dijual bagaimana, kalau tidak bagaimana. Jika langsung dijual prosesnya agak sulit, paling tidak membutuhkan waktu tiga hari sampai satu minggu. Jika diendapkan, itu boleh atau tidak, misalnya ada pikiran ingin diendapkan agar sahamnya naik. Karena zakat itu diberikan saat itu juga, jika diendapkan pada BAZNAS tapi nilainya turun maka bagaimana. Ini penting dan harus digali para ulama,” kata Noor.
Hukum dan perhitungan zakat perusahaan
Selanjutnya untuk zakat perusahaan, bagi yang memenuhi ketentuan zakat maka zakat wajib dikeluarkan. Perhitungan zakat didasarkan pada kekayaan perusahaan, yaitu aset lancar perusahaan, dana perusahaan yang diinvestasikan pada perusahaan lain, kekayaan fisik yang dikelola dalam usaha sewa atau usaha lainnya.
Harta perusahaan dikeluarkan zakatnya dengan beberapa ketentuan. Ada sejumlah aturan, yaitu telah berlangsung satu tahun (hawalan al-haul) hijriah/qamariyah, terpenuhi nisab, kadar zakat tertentu sesuai sektor usahanya. Adapun ketentuan nisab dan kadar zakat perusahaan merujuk pada beberapa jenis zakat harta (zakah al-mal); emas dan perak (naqdain), perdagangan (‘urudh al-tijarah), pertanian (al-zuru’ wa al-tsimar), peternakan (al-masyiyah), dan pertambangan (ma’dan).
"Penghitungan zakat perusahaan adalah berdasarkan keuntungan bersih setelah dikurangi biaya operasional, sebelum pembayaran pajak dan pengurangan pembagian keuntungan (/توزيع الأرباحdividen) untuk penambahan investasi ke depan, dan berbagai keperluan lainnya," ucap Asrorun.
Selanjutnya, ketentuan hukum zakat saham. Saham termasuk harta benda yang wajib dizakati dengan ketentuan, pemilik saham orang Islam, dimiliki dengan kepemilikian yang sempurna, telah mencapai nisab, telah mencapai masa hawalan al-haul (setahun), persyaratan mencapai haul tidak diberlakukan untuk pemegang saham perusahaan: bidang pertanian, peternakan, dan harta karun (rikaz).
Ketentuan tentang hukum Zakat Saham
Berikut perincian hasil pembahasan tentang Hukum Zakat Saham, dikutip dari laman resmi MUI, Senin (15/11).
A. KETENTUAN HUKUM
1. Saham termasuk harta benda yang wajib dizakati dengan ketentuan;
a) Pemilik saham orang Islam;
b) Dimiliki dengan kepemilikian yang sempurna;
c) Telah mencapai nishab;
d) Telah mencapai masa hawalan al-haul (setahun);
e) Persyaratan mencapai haul tidak diberlakukan untuk pemegang saham perusahaan: bidang pertanian, peternakan, dan harta karun (rikaz).
2. Kriteria Saham Syariah Di Indonesia
a) Jenis Saham Biasa (al-ashum al-‘adiyah/Common Shares) dan bukan dalam jenis Saham Preferen (al-ashum al-mumtazah/Preferred Shares);
b) Kegiatan usaha Perusahaan tidak bertentangan dengan prinsip Syariah;
c) Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima persen);
d) Total pendapatan tidak halal dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh persen); dan
e) Pemegang Saham yang menerapkan prinsip Syariah harus memiliki mekanisme pembersihan kekayaan (cleansing) dari unsur-unsur yang tidak sesuai dengan prinsip Syariah.
3. Pihak yang Mengeluarkan Zakat Saham dan Batasan Haul
a) Pemegang saham adalah pihak yang wajib mengeluarkan zakat saham yang dimilikinya;
b) Pemegang saham boleh mewakilkan kepada perusahaan untuk mengeluarkan zakat saham atas namanya;
c) Perusahaan yang telah mengeluarkan zakat, kewajiban zakat atas para pemegang saham telah gugur;
d) Penentuan haul zakat saham mengacu kepada perhitungan kalender hijriyah.
4. Cara Mengeluarkan Zakat Saham
Zakat saham dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Jika saham yang dimiliki itu dimaksudkan untuk diperjualbelikan (trading/mutajarah), ketentuan zakatnya mengikuti aturan zakat perdagangan, baik nishab maupun kadarnya yang penghitungannya sesuai nilai pasar saham saat haul;
b) Jika saham yang dimiliki dimaksudkan untuk investasi jangka panjang, cara mengeluarkannya sebagai berikut:
- Saham perusahaan industri, jasa dan ekstraktif, zakatnya mengikuti zakat al-mustaghallat, dengan ketentuan: (a) Nisab dan kadarnya mengikuti ketentuan zakat emas; (b) Penghitungannya dari keuntungan bersih saham.
- Jika sahamnya adalah saham perusahaan pertanian, ketentuannya mengacu kepada zakat pertanian;
- Jika sahamnya adalah saham perusahaan perdagangan, zakatnya mengikuti ketentuan zakat perdagangan (urudh al-tijarah).