Fatwa MUI Tetapkan 4 Syarat Sah Hewan Terjangkit PMK Jadi Kurban
Ketentuan diatur dalam fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022.
Jakarta, FORTUNE - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa terkait hewan terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK), khususnya untuk yang akan dijadikan kurban pada Iduladha mendatang.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Amirsyah Tambunan menyampaikan, Komisi Fatwa MUI sudah melakukan kajian dengan para ahli penyakit hewan dan diskusi dengan para ulama tentang beredarnya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), yang menyerang hewan ternak.
Hasilnya, MUI menetapkan fatwa bernomor 32 tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban dalam kondisi wabah PMK, berikut penjelasan selengkapnya.
4 syarat kurban bagi hewan ternak yang terkena PMK
Pertama, jika hewan kurban mengalami gejala klinis PMK ringan (seperti keluar air liur) akan tetapi masih kuat dan sehat, maka sah untuk dikurbankan.
“Kalau ada gejala klinis ringan misalnya mulutnya mengeluarkan air liur, tapi masih kelihatan gagah bisa," kata Amirsyah, dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Rabu (29/6).
kedua, jika gejala PMK pada hewan kurban mulai berat (seperti lesu dan tidak mau makan) hingga badannya kurus, maka tidak sah untuk dikurbankan.
“Hewan ternak yang masih dalam gejala awal PMK, seperti flu berat dan nafsu makannya turun masih bisa dikurbankan. Asalkan, harus disembelih dan dimasak sesuai standar kesehatan. Tapi kalo sudah lemah, kelihatan kurus, maka itu tidak sah untuk dikurbankan," tegasnya.
ketiga, jika hewan kurban sudah divaksin dan sembuh pada rentang waktu 10-13 Dzulhijah (hari tasyrik), maka sah untuk dikurbakan.
Keempat, jika hewan kurban sakit lalu sembuh diluar hari tasyrik, maka hewan kurban tersebut tidak lagi dihitung sebagai kurban, tapi sedekah biasa.
Dia juga mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir tetapi tetap waspada. Pemerintah dan semua pihak terkait, kata dia, sudah secara proporsional dan profesional melakukan upaya-upaya untuk mengantisipasi wabah PMK pada hewan kurban.
"Dalam perspektif MUI berkurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan dan hukumnya sunnah muakad, tapi hewan kurban yang dikurbankan itu harus sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, yaitu hewannya harus sehat, kuat dan terbaik, atau dalam artian sehat fisik maupun lahir batin," ujar Amirsyah.
Upaya penanggulangan wabah PMK
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) telah menyiapkan dan melaksanakan sejumlah agenda rencana aksi penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Agenda tersebut dibagi menjadi tiga antara lain SOS, temporary, dan permanen. Hal ini dikatakan Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Kementerian Pertanian (Kementan).
Untuk agenda SOS, Agung menjelaskan, pihaknya telah membentuk gugus tugas, pembuatan posko atau crisis center, penetapan dan penutupan atau lockdown zona wabah, distribusi obat, vitamin, antibiotik dan disinfektan serta melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
"Sosialisasi dan edukasi masyarakat baik melalui crisis center maupun juga melalui media-media sosial," ujarnya.
Sementara untuk agenda yang bersifat temporary, telah dilakukan pengadaan vaksin yang saat ini berjumlah 3 juta dosis serta pembatasan lalu lintas hewan dan produk hewan. Pemerintah telah memutuskan mendistribusukan sebanyak 800.000 dosis vaksin yang tersedia. Sementara 2,2 juta dosis lainnya, akan segera diputuskan dalam waktu dekat.
"Kemudian yang 2,2 juta, mudah-mudahan besok diputuskan. Sehingga vaksin yang sudah ada di Indonesia ini kita segera distribusikan ke seluruh provinsi yang terjangkit," katanya.
Sementara agenda permanen, pihaknya mendorong pemerintah dalam hal ini Kementan, dalam rangka pembuatan vaksin dalam negeri yang diikuti oleh vaksinasi massal. Vaksinasi PMK mirip vaksinasi Covid-19. Di mana vaksinasi dosis pertama akan diikuti oleh vaksinasi dosis kedua dan ketiga atau booster.
“Namun terkait persentase capaian vaksinasi yang masih berada di bawah 50 persen, Agung menegaskan, hal ini dikarenakan jumlah vaksin yang terbatas,” katanya.
Sampai dengan 29 Juni 2022, tercatat di data Kementerian Pertanian bahwa penyakit PMK ini telah menyebar ke 19 Provinsi dan 221 Kabupaten/ Kota, dengan jumlah kasus yang Sakit sebanyak 289.430 ekor, Sembuh 94.575 ekor, Pemotongan Bersyarat 2.940 ekor, Kematian 1.722 ekor, dan yang sudah divaksinasi sebanyak 91.716 ekor.
Data mencatat, terdapat lima provinsi dengan kasus PMK terbanyak. Perinciannya yakni Jawa Timur sebanyak 114.921 kasus, Nusa Tenggara Barat (NTB) 43.282 kasus, Aceh 31.923 kasus, Jawa Barat 30.456 kasus, dan Jawa Tengah 30.386 kasus.
Adapun jumlah kebutuhan hewan kurban tahun ini diprediksi mencapai 1,8 juta ekor, sementara ketersediaan hewan berada di angka 2,27 juta ekor. Dengan begitu, Indonesia masih surplus sekitar 469 ribu ekor.
Angka kebutuhan hewan kurban tahun ini berkaca pada 2021 lalu. Total pemotongan hewan kurban saat itu sebanyak 1,64 juta ekor.
Apabila diperinci, ketersediaan hewan kurban pada tahun ini seperti sapi mencapai 866.677 ekor, kerbau 29.120 ekor, kambing 973.343 ekor, dan domba 409.018 ekor.
"Proyeksi kebutuhan pemotongan hewan kurban tahun 2022 terjadi kenaikan sekitar 9-11 persen dari tahun 2021," kata dia.