SHARIA

Kawasan Keuangan dan Ekonomi Syariah Dibangun di PIK2

Diklaim sebagai yang terbesar se-Asia Tenggara.

Kawasan Keuangan dan Ekonomi Syariah Dibangun di PIK2Ilustrasi Menara Syariah. Dok Agung Sedayu Group
05 November 2021

Jakarta, FORTUNE - Data World Population Review mengungkap, Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar pada 2021, yakni sebanyak 237 juta jiwa. Temuan ini selaras dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri yang menyebut jumlah penduduk Indonesia sebanyak 272,23 juta jiwa pada Juni 2021.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 236,53 juta jiwa atau sekitar 86,88 persen dari total penduduk di Indonesia adalah beragama Islam. Artinya mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim. Tentunya potensi yang sangat besar untuk mengembangkan sektor keuangan dan ekonomi syariah guna menjadikan Indonesia sebagai salah satu dari lima besar dunia Pasar Keuangan Syariah Internasional. 

Mengetahui Indonesia memiliki peluang dan potensi yang sangat baik dan berkualitas, Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2) berinovasi menghadirkan Islamic Financial Center di atas lahan seluas kurang lebih 23,5 hektare. Kawasan perbankan dan asuransi berbasis syariah ini diklaim tidak hanya pertama dan terbesar di Indonesia, tapi juga se-Asia Tenggara. 

Diklaim terbesar se-Asia Tenggara

Director DP Architects, Rida Sobana mengatakan, dalam pembangunan kawasan Islamic Financial Center ini, PIK2 bekerja sama dengan Matrix Concepts Holding Berhad dari Malaysia dan NIKKO Sekuritas Indonesia. 

"Keseriusan pengembangan kawasan ini juga ditandai dengan pembangunan menara kembar Menara Syariah, yang telah melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) pada 8 Desember 2019 lalu," katanya dalam webinar Agung Sedayu Group “Menara Kembar Syariah a Landmark & Syariah Financial Hub of Asia", seperti dikutip pada Jumat (5/11).

Sebelumnya, Presiden Direktur Agung Sedayu Grup Nono Sampono mengatakan, bahwa saat ini pasar keuangan syariah dunia tersebar di Dubai, Riyadh, Bahrain, Doha, Istanbul, dan Kuala Lumpur. Hal itu membuat pengembangan gedung kembar ini menjadi jawaban untuk mewujudkan visi Presiden Jokowi menjadikan Indonesia sebagai pasar keuangan syariah dunia.

Nono menambahkan, bahwa dengan pengembangan Menara Syariah, hubungan baik antara dua negara tetangga, Indonesia dan Malaysia sebagai investor utama, akan semakin diperkuat. Pasalnya pengembangan ini merupakan bagian dari rencana besar dalam mewujudkan Indonesia menjadi salah satu dari lima besar dunia pasar keuangan syariah internasional.

"Peletakkan batu pertama atau groundbreaking pembangunan infrastruktur dari gedung kembar Menara Syariah sebagai awal dari megaproyek kawasan pusat keuangan syariah internasional," ungkap Nono melalui siaran pers, Minggu (8/12/2019).
 

Landmark “Menara Syariah”

Rida menjelaskan, Menara Syariah merupakan menara kembar yang terdiri dari dua tower yang dirancang dengan fasilitas ritel di tengahnya. Pembangunan Menara Syariah yang akan menjadi Ikon dan landmark dari kawasan PIK2 ini didesain secara khusus, unik dan modern dengan ruang kerja kondusif yang mengacu pada gaya perkantoran syariah. 

Menara ini, kata dia, dirancang oleh arsitek internasional, yaitu DP Architects Ltd yang berpengalaman dalam mendesain gedung. Menara Syariah direncanakan bisa menampung hingga lima ribu karyawan dengan ketinggian mencapai 29 lantai. 

Rida melanjutkan, dalam arsitektur sebenarnya tidak ada arsitektur Islam. “Islam is not about the building. Mungkin ada arsitektur masjid, tapi itu pun merespons terhadap lokasi yang berbeda-beda,” ujarnya.

Nantinya desain akan merujuk pada nilai-nilai yang lebih universal tentang hubungannya dengan Islam. Seperti geometri, hal-hal yang sifatnya harmonis, keseimbangan, seperti diajarkan dalam Islam untuk melakukan sesuatu secara berulang-ulang dan rutin. Di samping itu, akan ada banyak unsur pengulangan, konsep modular dan ini akan diterapkan pada desain.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.