Kemenperin Siapkan Industri Menuju Wajib Produk Halal 2024
Sertifikasi halal meningkatkan daya saing produk.
Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perindustrian terus mempersiapkan industri dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal yang menjadi keharusan di pasar tahun 2024. Salah satunya dengan memberikan pelayanan melalui UPT yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi, menjelaskan melalui langkah strategis ini diharapkan industri dalam negeri akan lebih kompetitif dalam menguasai pasar produk halal, baik di tingkat domestik maupun internasional.
“Dari 24 UPT yang tersebar di seluruh Indonesia, saat ini sudah ada 13 UPT yang berkomitmen serta sudah siap dan terakreditasi sebagai Layanan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melayani masyarakat industri dalam negeri,” katanya di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mengutip keterangan pers Senin (22/5).
Dalam rangkaian agenda Peluncuran LPH Balai Standarsisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru, Kepala BSKJI mengapresiasi BSPJI Banjarbaru yang telah memperoleh akreditasi sebagai LPH oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
“LPH BSPJI Banjarbaru punya ruang lingkup untuk produk makanan dan minuman, yang tentunya akan mempermudah dan meningkatkan efisiensi proses sertifikasi halal untuk masyarakat industri di wilayah Kalimantan Selatan dan sekitarnya,” ujar Doddy.
Upaya pengembangan LPH
Lebih lanjut, salah satu upaya pengembangan lembaga LPH BSPJI Banjarbaru adalah terus meningkatkan kemampuan, baik dalam sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta penambahan ruang lingkup sertifikasi. Saat ini, LPH BSPJI Banjarbaru sudah memiliki lima SDM auditor halal, tiga SDM pendamping proses produk halal, dan dua SDM sumber daya syariah.
Kemenperin juga mengadakan sosialisasi terkait potensi pasar dan kewajiban halal bagi industri beserta kebijakannya. Kepala Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kemenperin, M. Ari Kurnia Taufik, menyampaikan payung hukum kewajiban produk bersertifikasi halal diatur dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 yang menyatakan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
”Penahapan kewajiban sertifikasi halal dilakukan secara bertahap dimulai dari produk makan dan minuman pada tahun 2024, dilanjutkan dengan produk komoditas obat, kosmetik dan barang gunakan pada oktober 2026,” tutur Ari.
Oleh karenanya, untuk mengakselerasi pertumbuhan ekosistem industri halal, Kemenperin memiliki program pemberdayaan industri halal berupa promosi dan kerja sama pemberdayaan industri halal, penguatan infrastruktur industri halal, dan fasilitasi sertifikasi produk halal, kata Ari.
Kepala BSPJI Banjarbaru, Arhamsyah mengemukakan tujuan utama dari LPH BSPJI Banjarbaru adalah untuk meningkatkan daya saing industri di tingkat nasional, menjamin kualitas produk industri, serta menciptakan persaingan usaha yang adil dan sehat. Selain itu, diharapkan dapat membantu industri besar, menengah, dan kecil dalam mengembangkan produk halal di wilayah Kalimantan Selatan.
“Produk yang telah menggunakan standar halal produk diharapkan memiliki mutu yang baik dan konsisten sehingga dapat meningkatkan daya saing dan pemasaran secara global,” ujarnya.