SHARIA

Agar Bisa Buka Perkebunan hingga Hotel, KNEKS Dorong Revisi UU Wakaf

Pemanfaatan wakaf produktif harus didukung regulasi.

Agar Bisa Buka Perkebunan hingga Hotel, KNEKS Dorong Revisi UU WakafIlustrasi sumbangan wakaf tunai. Shutterstock/wk1003mike
30 June 2022

Jakarta, FORTUNE - Pengelolaan wakaf di Indonesia belum digarap secara optimal. Padahal potensinya sangat besar, misalnya saja untuk wakaf uang. Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI), potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp180 triliun per tahun. Pemanfaatan wakaf produktif, harus dipacu dari sisi regulasi.

Kepala Divisi Dana Sosial Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Urip Budiarto mengatakan saat ini revisi Undang-Undang Wakaf terus didorong untuk mewadahi perkembangan terkini.

"Di luar sana wakaf sudah jadi hotel, apartemen, perkebunan, kami sedang dorong bersama Kementerian Agama dan DPR untuk (RUU wakaf) segera masuk legislasi karena kita perlu akomodir praktik-praktik terkini dalam konteks perkembangan wakaf Tanah Air," katanya dalam diskusi virtual Bincang Ekonomi Syariah Terkini bertajuk Wakafku Investasiku, dikutip (30/6).

Perlu solusi progresif

source_name

Urip mengatakan UU baru diperlukan karena pengelolaan wakaf terus berkembang dan perlu acuan regulasi. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf sendiri telah 18 tahun belum ada pembaruan, sementara UU zakat sudah dua kali pembaruan.

KNEKS mencatat ada beberapa isu-isu pengelolaan wakaf lain yang juga perlu solusi progresif. Dari sisi regulasi dan kelembagaan, selain revisi UU Wakaf, peran dan dukungan untuk Badan Wakaf Indonesia juga dinilai masih sangat terbatas.

Selain itu, belum optimalnya integrasi dan kolaborasi dengan industri keuangan syariah dan praktisi usaha. Dari sisi awareness, saat ini masih terbatas pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai wakaf, khususnya wakaf uang.

Di sisi lain, pemanfaatan teknologi dalam proses bisnis wakaf pun dinilai belum optimal. Tak kalah penting,  kata dia, dari sisi sumber daya manusia perlu diasah agar lebih mumpuni, baik kompetensi maupun profesional. Di samping itu, perlu tambahan SDM karena serta kuantitasnya yang masih sedikit.

"Kita hitung ada sekitar 400 ribu lokasi wakaf, tapi pengelolaan masih sangat banyak yang individu, sementara nazir profesional itu baru 300-an," katanya.

KNEKS juga punya program transformasi pengelolaan wakaf uang nasional. Sasaran program kerjanya, yakni tercapainya Revisi UU Wakaf, terwujudnya penguatan kelembagaan BWI dan kenaziran nasional, terwujudnya nazir unggul dan kompeten.

Tiga klaster pengembangan nazir

Ada tiga klaster pengembangan nazir, yakni pada masyarakat umum, BUMN, dan perguruan tinggi. Selain itu, sasaran program kerja lainnya adalah terwujudnya pilot project wakaf produktif nasional yang berbasis instrumen keuangan dan sektor riil.

Selanjutnya terimplementasinya ekosistem dukungan investasi berbasis wakaf dan terwujudnya sistem integrasi data wakaf nasional. Sejumlah strategi juga disiapkan untuk pengembangan wakaf produktif.

"Yang paling utama adalah literasi, edukasi, dan penggerakan wakaf uang secara langsung, kita dorong literasi yang sekaligus inklusi," katanya

Dia juga menegaskan perlu sinergi dan kolaborasi wakaf dengan semua elemen, baik dari donasi perusahaan, donasi masyarakat, maupun sumbangan keagamaan lain. Selain itu juga sinergi dan kolaborasi instrumen keuangan sosial dengan instrumen keuangan komersial, digitalisasi, dan sertifikasi tanah wakaf dan revitalisasi Sistem Informasi Wakaf (SIWAK).

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.