SHARIA

Marak Wabah PMK, MUI Minta Masyarakat Optimistis Hadapi Iduladha 2022

Kebutuhan diprediksi 1,8 juta ekor, Kementan sebut stok aman

Marak Wabah PMK, MUI Minta Masyarakat Optimistis Hadapi Iduladha 2022Petugas bersiap menyuntikkan vaksin PMK di Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (29/6)/ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/foc.
30 June 2022

Jakarta, FORTUNE - Jelang Iduladha, wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) memunculkan kekhawatiran pada peternak dan masyarakat yang bakal mengonsumsi daging kurban. Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI), Amirsyah Tambunan, mengimbau agar khalayak luas harus optimistis kurban tahun ini berjalan baik.

Menurutnya, pemerintah dan pihak terkait telah berupaya mengantisipasi wabah PMK pada hewan kurban. Para penjual hewan kurban telah diminta mematuhi prosedur standar yang ditetapkan oleh pemerintah daerah demi mencegah penyakit mulut dan kuku (PMK). Salah satu wujudnya adalah Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Verteriner (SV) dari daerah asal.

"Dalam perspektif MUI berkurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan dan hukumnya sunnah muakad, tapi hewan kurban yang dikurbankan itu harus sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, yaitu hewannya harus sehat, kuat dan terbaik," ujar Amirsyah dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk "Amankah Berkurban Saat Wabah Mengganas?" secara virtual di Jakarta, Rabu (29/6).

Data Kementerian Pertanian pada Rabu (28/6) menunjukkan terdapat 19 provinsi yang dilaporkan mengalami kasus PMK dengan penularan pada 283.606 hewan ternak. Dari jumlah itu, 91.555 ekor sembuh, 187,661 ekor belum sembuh, 2.689 ekor dipotong bersyarat, 1.701 ekor mati, dan 315.000 ekor telah divaksinasi. 

Lima provinsi tercatat mengalami kasus PMK terbanyak, yakni Jawa Timur 114.921 kasus, Nusa Tenggara Barat (NTB) 43.282 kasus, Aceh 31.923 kasus, Jawa Barat 30.456 kasus, dan Jawa Tengah 30.386 kasus.

Syarat hewan kurban terjangkit PMK boleh dikurbankan

description
Perkembangan Kasus PMK per 28 Juni 2022

Amirsyah mengatakan hewan kurban yang terjangkit PMK masih boleh dikurbankan dengan beberapa kategori. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat kondisi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

  1. Jika hewan kurban mengalami gejala klinis PMK ringan (seperti keluar air liur), tetapi masih kuat dan sehat, maka sah untuk dikurbankan.
  2. Jika gejala PMK pada hewan kurban mulai berat (seperti lesu dan tidak mau makan) hingga badannya kurus, maka tidak sah untuk dikurbankan.
  3. Jika hewan kurban sudah divaksin dan sembuh pada rentang waktu 10-13 Dzulhijah (hari tasyrik), maka sah untuk dikurbakan.
  4. Jika hewan kurban sakit lalu sembuh di luar hari tasyrik, maka hewan kurban tersebut tidak lagi dihitung sebagai kurban, tapi sedekah biasa.

Fatwa tersebut diterbitkan setelah MUI melakukan pengkajian dalam perspektif keagamaan dan pertimbangan dasar hukum agama terkait adanya penyakit yang menyerang hewan berkuku genap terutama sapi, domba, dan kambing. Hewan kurban dengan gejala ringan belum menggugurkan kesahan kurban selama masih nampak sehat dan kuat.

MUI menganjurkan, bila ada hewan kurban yang gejalanya berat dan susah disembuhkan harus cepat-cepat disembelih kemudian dimasak sesuai dengan standar kesehatan.

"Karena daging yang dimasak dengan higienis kuman-kumannya sudah mati maka aman untuk dikonsumsi," imbuhnya.

Tingkat kesembuhan PMK 90 persen

Pedagang memberikan jamu dan vitamin ke sapi kurban di Jakarta, Selasa (28/6)/ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.