SHARIA

Mengenal Giro Syariah: Hukum, Jenis Akad, dan Manfaatnya

Giro syariah berbeda dengan giro konvensional.

Mengenal Giro Syariah: Hukum, Jenis Akad, dan Manfaatnyailustrasi cek giro (pexels.com/Cottonbro)
18 January 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta,  FORTUNE -  Pernahkah Anda mendengar istilah Giro Syariah? Giro syariah adalah suatu produk perbankan dari kategori simpanan atau penghimpunan dana dalam lingkup bank syariah. Berbeda dengan produk simpanan konvensional, giro digunakan untuk pembayaran nontunai dengan pencairan melalui bilyet giro, cek, atau sarana perintah bayar lainnya.

Giro syariah memiliki perbedaan signifikan dengan giro konvensional, di mana terdapat akad transaksi yang sesuai dengan prinsip agama Islam.

Secara umum, pengertian giro dapat ditemukan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Mengacu pada beleid tersebut, giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah bayar lainnya, atau pemindahbukuan.

Giro syariah  adalah jenis giro yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah dan dapat dimiliki oleh nasabah perorangan, lembaga yayasan, badan pemerintahan, dan badan usaha.

Merangkum laman megasyariah.co, berikut ini dibahas seputar giro syariah, beserta hukum dan jenisnya 

Hukum giro syariah

Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI telah mengeluarkan fatwa terkait hukum giro syariah. Menurut fatwa tersebut, giro yang tidak dibenarkan secara syariah adalah yang berdasarkan perhitungan bunga.

Adapun giro yang sesuai hukum syariah adalah yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadiah.

Oleh karena itu, membuka rekening giro di bank syariah diperbolehkan secara hukum, asalkan sesuai dengan prinsip syariah, tanpa perhitungan bunga, dan berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiah.

Jenis-jenis giro syariah

Setelah mengetahui pengertian dan hukumnya, perlu diketahui pula jenis giro syariah. Adapun jenis-jenis giro syariah berdasarkan akad dapat diidentifikasi melalui fatwa DSN-MUI.

Giro yang sesuai hukum syariah umumnya berakad wadiah dan mudharabah, hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang mengatur transaksi keuangan.

  • Giro Mudharabah

Jenis giro yang pertama adalah giro mudharabah. Akad mudharabah pada giro syariah adalah akad kerja sama antara nasabah sebagai penyimpan dana (shahibul maal) dengan bank syariah selaku pengelola dana (mudharib).

Giro mudharabah memakai prinsip bagi hasil antara bank dan pemilik giro sehingga bertujuan untuk investasi.

Menurut fatwa MUI, giro yang memakai akad mudharabah memiliki ketentuan sebagai berikut:

  • Nasabah bertindak sebagai shahibul maal (pemilik dana), sementara bank bertindak sebagai mudharib (pengelola dana).
  • Bank sebagai mudharib, diperkenankan melakukan berbagai jenis usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya melakukan mudharabah dengan pihak lain.
  • Pernyataan modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai serta tidak dalam bentuk piutang.
  • Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah yang wajib dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
  • Sebagai mudharib, bank dapat menutup biaya operasional giro memakai nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
  • Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan pihak lain yang bersangkutan.
  • Giro Wadiah

Selain giro mudharabah, jenis giro syariah lainnya menggunakan akad wadiah atau titipan. Artinya, giro ini memakai akad titipan dana dari nasabah kepada bank syariah.

Dalam giro syariah dengan akad wadiah, bank syariah dapat melakukan pengelolaan dana milik nasabah tanpa harus memberikan imbalan dan bagi hasil kepada nasabahnya. Tetapi bank diperbolehkan memberikan bonus yang nilainya tidak boleh diperjanjikan di awal akad.

Biasanya, sebagian besar bank syariah lebih sering memakai giro wadiah. Hal ini karena umumnya nasabah yang membuka rekening giro memiliki tujuan bukan untuk mencari keuntungan, melainkan mendapatkan kemudahan dalam bertransaksi.

Adapun ketentuan umum giro wadiah menurut DSN-MUI adalah sebagai berikut:

  • Bersifat titipan.
  • Titipan tersebut dapat diambil kapan saja (on call).
  • Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.

Manfaat giro syariah

Terdapat berbagai keunggulan dari layanan giro yang dapat dinikmati, baik oleh nasabah maupun pihak bank. Bagi bank, giro dapat menjadi salah satu sumber pendanaan yang signifikan, baik dalam bentuk mata uang rupiah maupun valuta asing.

Sementara itu, bagi nasabah, memiliki rekening giro memberikan beberapa keuntungan, antara lain:

  1. Pelaksanaan aktivitas pembayaran dan penerimaan dana, bahkan dalam jumlah besar, menjadi lebih lancar dan praktis.
  2. Rekening giro dapat berfungsi sebagai alat pembayaran untuk transaksi jual beli dan kegiatan bisnis lainnya.
  3. Peluang untuk memperoleh bagi hasil pada giro dengan prinsip mudharabah dan bonus pada giro dengan prinsip wadiah.
  4. Mengingat giro merupakan transaksi non-tunai, Anda tidak perlu lagi membawa uang tunai dalam jumlah yang besar.
  5. Keseluruhan proses transaksi menjadi lebih aman, karena bank menyediakan nomor bilyet yang berbeda antar nasabah, desain bilyet yang unik, dan prosedur pengisian yang menerapkan standar keamanan.

Demikian informasi mengenai giro syariah dan seluk-beluknya. Jika Anda tertarik membuka rekening giro syariah, dapat menghubungi bank syariah tempat Anda menjadi nasabah.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.