Jakarta, FORTUNE - Cash Waqf Linked Sukuk Ritel (CWLS Ritel) atau sukuk wakaf adalah inovasi produk keuangan yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. Bagi umat Muslim yang ingin berwakaf, dapat memanfaatkan layanan sukuk wakaf yang diluncurkan oleh pemerintah ini.
Mengutip situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sukuk wakaf memiliki perbedaan dengan sukuk atau surat berharga negara syariah (SBSN) yang merupakan instrumen Investasi.
Sukuk wakaf adalah bentuk investasi dari dana wakaf uang yang dikelola oleh negara, di mana imbal hasilnya disalurkan oleh pengelola dana dan kegiatan wakaf atau nazhir. Imbal hasil dari sukuk wakaf ini dialokasikan untuk mendanai program-program sosial serta pemberdayaan ekonomi umat. Karena diterbitkan oleh Kemenkeu, dana wakaf masyarakat dijamin amanah dan produktif.
Dalam laman resmi kementerian Keuangan, dijelaskan bahwa ada enam kriteria sukuk wakaf, sebagai berikut:
- Diperuntukkan bagi investor/wakif individu dan institusi.
- Sesuai prinsip syariah.
- Minimum pemesanan Rp1 juta, dan maksimum tak terbatas.
- Tenor 2 tahun, wakaf temporer 100 persen kembali ke wakif, wakaf permanen dana akan dikelola oleh Nazhir.
- Imbalan floating with floor disalurkan untuk program/kegiatan sosial oleh nazhir yang ditunjuk.
- Tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
Bagaimana cara berwakaf lewat sukuk wakaf?
Sukuk wakaf dirancang untuk mendukung proyek-proyek sosial dan kemanusiaan dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Untuk melaksanakan wakaf melalui sukuk wakaf, masyarakat sebagai wakif dapat menyalurkan dana ke Lembaga Keuangan Syariah – Penerima Wakaf Uang (LKS – PWU) seperti bank.
Pembayaran dapat dimulai dari Rp1 juta. Dana wakaf tersebut kemudian diinvestasikan dengan membeli sukuk wakaf yang diterbitkan oleh Kemenkeu. Kupon hasil penjualan sukuk akan disalurkan kepada nazhir untuk mendanai program atau kegiatan sosial, seperti pembangunan dan pengembangan aset wakaf fisik, misalnya rumah sakit, klinik kesehatan, madrasah, pesantren, serta fasilitas sosial lainnya.
Selain untuk pembangunan fisik, dana dari sukuk wakaf juga digunakan untuk program sosial nonfisik, seperti bantuan bagi yatim piatu dan fakir miskin, layanan kesehatan gratis bagi dhuafa, pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dan berbagai program sosial lainnya. Pada saat jatuh tempo, wakif dapat menarik kembali dana pokoknya.
Sebagai contoh, jika wakif membeli sukuk wakaf senilai Rp1 juta dengan kupon 5 persen per tahun, wakif akan menerima kembali Rp1 juta tersebut, sementara imbal hasil sebesar 5 persen per tahun akan disalurkan untuk kegiatan wakaf.
Dapat disimpulkan bahwa sukuk wakaf diterbitkan untuk membiayai proyek-proyek wakaf. Dana yang terkumpul dari penjualan sukuk wakaf digunakan untuk membiayai pembangunan atau pengembangan aset wakaf, seperti masjid, sekolah, rumah sakit, atau fasilitas umum lainnya. Keuntungan dari investasi sukuk wakaf tidak hanya terletak pada aspek finansial tetapi juga pada aspek sosial dan spiritual.