Sah! MUI Resmi Terbitkan Fatwa Halal Mixue
Mixue masih menunggu sertifikat halal dari BPJPH Kemenag RI.
Jakarta, FORTUNE - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menerbitkan fatwa halal produk Mixue Ice Cream & Tea. Keputusan ini diambil dalam sidang fatwa yang digelar pada Rabu, 15 Februari 2023.
Keputusan juga didasarkan hasil telaah dan penilaian terhadap hasil laporan audit halal yang disampaikan oleh pimpinan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
“Bahwa produk Mixue telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan adalah halal dan suci, kemudian dalam proses produksinya terjamin kesuciannya," ujar Ketua Bidang Fatwa Halal MUI, Asrorun Niam dalam keterangan resmi, Kamis (16/2).
Sebagai informasi, Mixue Ice Cream & Tea pertama kali didirikan pada 1997 oleh Zhang Hongchao. Perusahaan beroperasi di bawah naungan Mixue Bingcheng Co., Ltd. Sedangkan di Indonesia, hak franchise Mixue dipegang PT Zisheng Pacific Trading.
Hingga saat ini Mixue telah memiliki ribuan gerai di Indonesia meskipun baru hadir pada 2020, jumlah tersebut dipastikan akan terus bertambah.
Ketetapan halal meliputi outlet dan menu
Niam mengatakan, penetapan halal ini meliputi outlet dan menu. Sebelumnya, pemeriksaan halal terhadap Mixue sempat harus dikonfirmasi ulang karena ada bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari Cina
"MUI, dalam standar fatwanya, menetapkan bahwa penetapan kehalalan suatu produk produk pangan yang mempunyai cabang dengan berbagai menunya wajib dilakukan audit terhadap semua outlet dan menunya. Ini untuk menjamin kehalalan secara menyeluruh," ujar Niam.
Mengutip detik.com, Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda menyampaikan apresiasi kepada manajemen Mixue yang telah berikhtiar dalam proses sertifikasi halal terhadap semua produk perusahaan.
Dengan terbitnya Ketetapan Halal MUI, Miftahul berharap hal ini menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI untuk mengeluarkan sertifikat halal terhadap produk Mixue Ice Cream & Tea.
Sebelumnya, Mixue pernah tersandung klaim produk halal sepihak dan mendapat teguran MUI, lantaran memasang logo Halal Indonesia di gerainya tanpa melalui proses sertifikasi.