Indonesia Gugat Migas Asal Thailand Rp23 T Akibat Tumpahan Minyak
Gugatan lanjutan akan dilayangkan semester depan.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah bakal kembali melayangkan sejumlah gugatan perdata senilai Rp23 triliun kepada perusahaan minyak dan gas (Migas) asal Thailand, PTT Exploration and Production (PTTEP). Hal ini menyusul kerusakan pada perairan dan ekosistem laut akibat tumpahan minyak Montara di Laut Timor.
Menurut Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong, gugatan lanjutan itu bakal diajukan semester depan sebagai tindak lanjut upaya hukum yang sempat disampaikan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2018. Saat ini, pemerintah tengah mengumpulkan bahan pendukung untuk memenangkan gugatan.
“Hasil kalkulasi kita dulu kerugian estimasi Rp23 triliun. Yang kedua, biaya pemulihannya, kerusakan lingkungannya estimasi kita dulu Rp4,4 triliun,” kata Alue seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (25/11).
Kasus tumpahan minyak Montara terjadi di laut Timor pada 21 Agustus 2009 dan berlangsung selama 74 hari, dan telah mencemari perairan laut Timor Indonesia. Pengadilan Federal Australia di Sydney memenangkan gugatan 15.481 petani rumput laut dan nelayan NTT pada 19 Maret 2021.
Putusan pengadilan yang kedua pada 25 Oktober 2021 memenangkan perwakilan petani rumput laut NTT terhadap PTTEP, dan hasil negosiasi pada 16 September 2022 pada gugatan class action terhadap kasus tumpahan minyak Montara 2009.
Karena insiden itu, banyak petani rumput laut dan nelayan kehilangan mata pencaharian di kawasan laut Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Tumpahan minyak ini menyebabkan 90 ribu kilometer persegi laut tercemar. Setidaknya 85 persen tumpahan minyak ini terbawa oleh angin dan gelombang laut ke perairan Indonesia.
Menurut penelitian USAID-Perikanan-Lingkungan Hidup dan pemerintah daerah NTT pada 2011, kasus tersebut memicu kerusakan setidaknya 64 ribu hektare terumbu karang atau sekitar 60 persen terumbu karang di perairan Laut Sawu. Banyak ikan dan udang pun akhirnya mati.
Dorong penerbitan Perpres
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan tumpahan minyak Montara juga menyebabkan pencemaran pada perairan laut Timor Indonesia.
Untuk memperkuat Satuan Tugas, akan disusun Perpres dengan Pemrakarsa melalui Kemenko Maritim dan Investasi. Jika Perpres tersebut telah diterbitkan, pemerintah akan melayangkan gugatan di dalam dan luar negeri, dikoordinasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Hukum dan HAM.
“Tindak lanjut ke depan, kami tetap mendorong adanya Peraturan Presiden untuk menyelesaikan permasalahan ini mengingat ini baru dua kabupaten yang terselesaikan. Masih ada 11 kabupaten yang belum terselesaikan. Di samping itu, kami melihat dari isu kerusakan lingkungan cukup besar. Oleh karena itu, perlu kita selesaikan lewat Peraturan Presiden sebagai payungnya,” ujar Luhut.
Akan tuntut pemerintah Australia
Pemerintah melalui tim Satuan Tugas akan terus mendukung semua proses penyelesaian kasus tersebut dengan berkoordinasi bersama Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Australia serta memfasilitasi para saksi ahli dari Indonesia serta para korban terdampak ke Australia.
Di samping itu, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, selaku ketua tim menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia akan menuntut pemerintah Australia untuk ikut bertanggung jawab atas tumpahan minyak Montara.
“Adanya tuntutan ini diharapkan kita memberikan tekanan kepada PTT Exploriation and Production (PTTEP) dapat semakin tinggi,” ujarnya.