SHARIA

Kepala BPJPH Ingatkan Sanksi Menanti Jika Tak Penuhi Sertifikasi Halal

Ribuan personil JPH disebar untuk melakukan pengawasan.

Kepala BPJPH Ingatkan Sanksi Menanti Jika Tak Penuhi Sertifikasi HalalKepala BPJPH Haikal Hasan saat konferensi pers terkait pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal, Kamis (24/10). (Dok. BPJPH)
24 October 2024

Fortune Recap

  • Pelaku usaha yang tidak menerapkan sertifikasi halal akan dikenai sanksi administratif dan/atau penarikan produk dari peredaran.
  • BPJPH telah menyiapkan 1.032 pengawas untuk mengawasi jaminan produk halal.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan bahwa setelah masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024, setelahnya atau mulai 18 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal diberlakukan.  

Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang No.33/2014 tentang jaminan produk halal.

Pada masa pemberlakuan aturan ini, Kepala BPJPH, Haikal Hasan, mengingatkan setidaknya bakal ada dua sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan sertifikasi halal pada produknya. 

“Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran termasuk penutupan usaha bagi produk yang disajikan secara langsung seperti restoran, dapur hotel, rumah makan, dan kafe untuk skala usaha menengah dan besar,” kata Haikal dalam keterangannya, Kamis (24/10).

Untuk mengawasi jaminan produk halal (JPH) tersebut, BPJPH telah menyiapkan 1.032 pengawas yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai pengawas JPH.

Keterlibatan kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan JPH dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH.

Hal ini diatur oleh Undang-undang No.33/2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) No.42/2024 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal yang menggantikan Peraturan PP No.39/2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.