Kepala BPJPH Ingatkan Sanksi Menanti Jika Tak Penuhi Sertifikasi Halal
Ribuan personil JPH disebar untuk melakukan pengawasan.
Fortune Recap
- Pelaku usaha yang tidak menerapkan sertifikasi halal akan dikenai sanksi administratif dan/atau penarikan produk dari peredaran.
- BPJPH telah menyiapkan 1.032 pengawas untuk mengawasi jaminan produk halal.
Jakarta, FORTUNE - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan bahwa setelah masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024, setelahnya atau mulai 18 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal diberlakukan.
Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang No.33/2014 tentang jaminan produk halal.
Pada masa pemberlakuan aturan ini, Kepala BPJPH, Haikal Hasan, mengingatkan setidaknya bakal ada dua sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan sertifikasi halal pada produknya.
“Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran termasuk penutupan usaha bagi produk yang disajikan secara langsung seperti restoran, dapur hotel, rumah makan, dan kafe untuk skala usaha menengah dan besar,” kata Haikal dalam keterangannya, Kamis (24/10).
Untuk mengawasi jaminan produk halal (JPH) tersebut, BPJPH telah menyiapkan 1.032 pengawas yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai pengawas JPH.
Keterlibatan kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan JPH dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH.
Hal ini diatur oleh Undang-undang No.33/2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) No.42/2024 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal yang menggantikan Peraturan PP No.39/2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal.
Bakal sebar pengawas JPH
Melalui pelaksanaan pengawasan serentak mulai 18 Oktober 2024, personil pengawas JPH ditugaskan melakukan pendataan pelaku usaha yang diduga tidak melakukan kewajiban sertifikasi halal produknya. Bersamaan dengan pendataan itu, personil pengawas JPH juga mengimbau pelaku usaha untuk segera melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.
Dari hasil pendataan yang dilakukan oleh pengawas JPH tersebut, BPJPH akan mengkaji dan memeriksa dugaan pelanggaran. Selanjutnya, akan ditentukan apakah pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai regulasi.
Sebelumnya BPJPH telah menggelar sosialisasi, edukasi, literasi dan publikasi jaminan produk halal kepada seluruh stakeholder, khususnya pelaku usaha dengan produk berupa makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan hasil sembelihan tentang kewajiban sertifikasi halal penahapan pertama yang telah dimulai pada 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.
Misalnya, Kampanye Mandatori Halal serentak pada Maret 2023 serentak di 1.012 titik lokasi di 34 Provinsi.
Pada 2024, terdapat kampanye Wajib Halal Oktober 2024 kepada pelaku usaha. Kegiatan diwujudkan dengan menyediakan layanan pendaftaran sertifikasi halal on the spot dan layanan konsultasi di tempat-tempat strategis seperti pusat perbelanjaan, pasar, dan tempat umum lain yang menjadi konsentrasi pelaku usaha dan masyarakat umum.