Pengertian Zakat Mal dan Cara Menghitung
Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan atas harta kekayaan.
Jakarta, FORTUNE - Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam. Maka, zakat menjadi kewajiban mutlak bagi setiap muslim.
Zakat sendiri berasal dari Bahasa Arab yakni zakat yang artinya bersih, suci, subur, berkembang. Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat artinya bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.
Dalam Islam ada dua jenis zakat, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Semuanya ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima (asnaf), di antaranya: fakir, miskin, amil atau orang yang mengelola zakat, mualaf atau orang yang baru masuk Islam, hamba sahaya, orang yang berutang, sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah dan ibnu sabil atau sedang melakukan perjalanan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan setahun sekali pada bulan Ramadan. Pada zakat fitrah, pembayarannya menggunakan standar beras 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras atau makanan pokok lain yang berlaku.
Sedangkan, zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, uang, emas, surat berharga, dan sebagainya.
Di Indonesia, pemungutan dan pengelolaan zakat diatur dalam UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Menteri Agama No 31 Tahun 2019. Zakat baru bisa dikenakan apabila telah memenuhi kriteria yakni harta tersebut merupakan milik penuh, diperolah dari cara halal, dan mencapai nisab.
Nisab adalah batasan antara apakah kekayaan itu wajib zakat atau tidak. Jika harta yang dimiliki seseorang telah mencapai nisab, maka kekayaan tersebut wajib zakat.
Batasan nisab itu sendiri berbeda antara sumber zakat yang satu dan lainnya. Misalnya, nisab zakat pertanian sama dengan 5 wasaq (653 kilogram beras), nisab zakat emas 20 dinar (85 gram), nisab zakat perak 200 dirham (595 gram), nisab zakat perdagangan 20 dinar (85 gram emas), dan sebagainya.
Sebagai contoh untuk zakat kekayaan atau penghasilan nisab yang berlaku adalah 85 gram emas. Jika harga emas per gram saat ini adalah Rp900.000, maka batas nisab adalah Rp76.500.000. Maka, jika seorang muslim memiliki kekayaan minimal Rp76.500.000 atau setara 85 gram emas dan sudah mengendap selama setahun (mencapai haul), ia wajib menunaikan zakat mal.
Besaran zakat artinya yang harus dibayar adalah 2,5% dikalikan dengan jumlah harta yang disimpan. Atau pembayaran zakat adalah jika mengacu pada zakat penghasilan (pengertian zakat), seorang dengan penghasilan setahun adalah Rp100 juta, maka zakat mal yang harus dibayarkan adalah Rp2,5 juta (2,5 persen x Rp100 juta).