Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terdapat 30 Asuransi syariah yang siap melakukan rencana kerja pemisahan unit syariah dengan perusahaan induk atau Spin-Off. Menurut lembaga pengawas industri jasa keuangan itu, para perusahaan telah menyampaikan rencana tersebut.
"Unit usaha asuransi akan melakukan spin off dengan cara mendirikan perusahaan asuransi atau reasuransi syariah baru," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Rabu (7/8).
Induk asuransi bakal jadi pemegang saham
Ogi menegaskan berdasarkan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS), calon pemegang saham dari perusahaan hasil pemisahan unit syariah merupakan induk dari masing-masing unit syariah atau grup dari perusahaan tersebut.
Dengan demikian, pemisahan unit syariah itu tidak menyertakan rencana perusahaan untuk melakukan merger atau akuisisi perusahaan asuransi dan reasuransi syariah lain.
Namun demikian, terdapat 11 perusahaan induk asuransi yang akan mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah lain dan mencari Investor bersama.
Aset asuransi masih tumbuh 8,46%
Di sisi lain, total aset asuransi komersial mencapai Rp907,39 triliun atau masih naik 2,38 persen secara year-on-year (yoy). Adapun dalam hal kinerja, asuransi komersial membukukan akumulasi pendapatan premi hingga Rp165,18 triliun atau setara dengan pertumbuhan 8,46 persen (yoy).
Sementara itu, secara umum permodalan di industri asuransi komersial tetap solid, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan risk-based capital (RBC) masing-masing sebesar 431,43 persen dan 320,70 persen, jauh di atas ambang yang mencapai 120 persen.