SHARIA

Himpun DPK Rp10 Triliun, Bank Mega Syariah Buka Cabang Prioritas Baru

BMS miliki 14 cabang prioritas pacu DPK dan konsumer.

Himpun DPK Rp10 Triliun, Bank Mega Syariah Buka Cabang Prioritas BaruBank Mega Syariah Resmikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jakarta Tanjung Karang/Dok BMS
16 December 2024

Fortune Recap

  • Bank Mega Syariah mencatat kinerja positif bisnis DPK, dengan DPK mencapai lebih dari Rp 10 triliun atau naik 0,7% Ytd.
  • Bank Mega Syariah mengembangkan segmen priority banking dengan membuka kantor cabang prioritas baru di Jakarta Tanjung Karang.
  • Direktur Bisnis Bank Mega Syariah, Oney, menyatakan layanan prioritas hadir untuk memperkuat inklusi perbankan syariah dan meningkatkan pertumbuhan bisnis.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Bank Mega Syariah (BMS) masih mencatatkan kinerja positif untuk bisnis penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK). Hingga November 2024, tercatat DPK di Bank Mega Syariah mencapai lebih dari Rp 10 triliun atau naik 0,7 persen Year to date (Ytd). 

Untuk memacu segmen bisnis DPK, Bank Mega Syariah memang terlihat fokus untuk terus mengembangkan segmen priority banking atau layanan nasabah Prioritas, dengan menghadirkan kantor cabang prioritas baru di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jakarta Tanjung Karang. 

Direktur Bisnis Bank Mega Syariah, Rasmoro Pramono Aji atau yang akrab disapa Oney mengatakan, hadirnya layanan prioritas juga dalam rangka memperkuat inklusi perbankan syariah dengan menyediakan berbagai layanan perbankan yang eksklusif. 

“KCP Jakarta Tanjung Karang juga diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan bisnis, salah satunya melalui produk Mega First Syariah yaitu layanan eksklusif yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan layanan finansial bagi nasabah premium dan produk wealth management," ungkap Oney melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Senin (16/12). 

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.