SHARIA

Perbankan Miliki Tiga Opsi dalam Penuhi Aturan Spin-off UUS

Bank syariah besar akan meningkatkan persaingan dan layanan.

Perbankan Miliki Tiga Opsi dalam Penuhi Aturan Spin-off UUSShutterStock/ImranKadir
14 August 2023

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan tentang Unit Usaha Syariah (UUS) khusus perbankan dalam POJK Nomor 12 Tahun 2023.  Dalam aturan tersebut, Bank Umum Konvenional (BUK) yang memiliki UUS dengan share asset lebih dari 50 persen atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp50 triliun wajib untuk melakukan pemisahan UUS. Upaya tersebut dilakukan OJK untuk dapat meningkatkan jumlah bank besar syariah di Indonesia. 

Peneliti Ekonomi Syariah Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Fauziah Rizki Yuniarti menilai, ada 3 opsi bagi industri perbankan syariah untuk spin-off dan memiliki bank bermodal kuat seperti layaknya Bank Syariah Indonesia (BSI). 

Opsi pertama ialah UUS bisa melakukan spin-off menjadi Bank Umum Syariah (BUS). Kemudian, BUS tersebut melakukan strategi penguatan modal sehingga bisa menjadi BUS Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 3. 

"Kedua, beberapa UUS yang spin off bisa konsolidasi dan menjadi satu BUS dengan menjadi KBMI 3 atau KBMI 4," kata Fauziah melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (13/8). 

Sementara itu, opsi ketiga ialah UUS yang spin-off bisa melakukan merger dengan salah satu BUS yang sudah ada sebelumnya. Hasil konsolidasi bisa membentuk satu Bank Syariah besar di KBMI 3.

Banyaknya bank syariah besar akan meningkatkan persaingan dan layanan di masyarakat

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.