Perbankan Miliki Tiga Opsi dalam Penuhi Aturan Spin-off UUS
Bank syariah besar akan meningkatkan persaingan dan layanan.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan tentang Unit Usaha Syariah (UUS) khusus perbankan dalam POJK Nomor 12 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, Bank Umum Konvenional (BUK) yang memiliki UUS dengan share asset lebih dari 50 persen atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp50 triliun wajib untuk melakukan pemisahan UUS. Upaya tersebut dilakukan OJK untuk dapat meningkatkan jumlah bank besar syariah di Indonesia.
Peneliti Ekonomi Syariah Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Fauziah Rizki Yuniarti menilai, ada 3 opsi bagi industri perbankan syariah untuk spin-off dan memiliki bank bermodal kuat seperti layaknya Bank Syariah Indonesia (BSI).
Opsi pertama ialah UUS bisa melakukan spin-off menjadi Bank Umum Syariah (BUS). Kemudian, BUS tersebut melakukan strategi penguatan modal sehingga bisa menjadi BUS Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 3.
"Kedua, beberapa UUS yang spin off bisa konsolidasi dan menjadi satu BUS dengan menjadi KBMI 3 atau KBMI 4," kata Fauziah melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (13/8).
Sementara itu, opsi ketiga ialah UUS yang spin-off bisa melakukan merger dengan salah satu BUS yang sudah ada sebelumnya. Hasil konsolidasi bisa membentuk satu Bank Syariah besar di KBMI 3.
Banyaknya bank syariah besar akan meningkatkan persaingan dan layanan di masyarakat
Fauziah menambahkan, terbentuknya bank syariah besar akan meningkatkan daya saing di industri keuangan syariah. Bank syariah bermodal besar tersebut diharapkan dapat berkompetisi untuk memberikan layanan jasa dan produk perbankan syariah yang terbaik bagi nasabah.
Fauziah mencontohkan, kejadian gangguan layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) selama berhari-hari di awal 2023 menjadi pelajaran berharga bahwa industri perbankan syariah di Indonesia butuh pemain besar yang menjadi pesaing seimbang di industri perbankan syariah.
“Dari sisi supply, hal tersebut akan menciptakan persaingan sehat karena para pemain berusaha berkompetisi memberi yang terbaik untuk nasabah dari berbagai sisi, produk, dan jasa,” tutur Fauziah.
Fauziah menambahkan, adanya bank syariah besar yang setara BSI juga akan berdampak dari sisi demand. Pasalnya, nasabah pun akan memiliki beragam pilihan sehingga bisa melakukan perbandingan dari berbagai sisi, mulai dari fasilitas, harga, aksesibilitas, dan sebagainya.