SHARIA

Tumbuh 71%, BTPN Syariah Bukukan Laba Bersih Rp 1,46 triliun di 2021

Pembiayaan BTPN Syariah capai Rp 10,44 triliun.

Tumbuh 71%, BTPN Syariah Bukukan Laba Bersih Rp 1,46 triliun di 2021Logo BTPN Syariah
10 February 2022

Jakarta,FORTUNE - PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPN Syariah) membukukan laba bersih senilai Rp 1,46 triliun di sepanjang tahun 2021. Raihan tersebut tumbuh kuat 71 persen year on year (yoy) dibandingkan dengan tahun 2020 senilai Rp 855 miliar.  

Tercatat, terdapat beberapa faktor kunci pendorong raihan laba dari BTPN Syariah di antaranya pembiayaan ultra mikro, rasio kecukupan modal hingga Dana Pihak Ketiga (DPK) yang tumbuh kuat. “Bank tidak mungkin mencatatkan pencapaian ini secara sendiri saja, ini adalah dukungan seluruh pihak tanpa terkecuali," kata Direktur Utama BTPN Syariah Hadi Wibowo melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (10/2).

Pembiayaan BTPN Syariah capai Rp 10,44 triliun

Pembiayaan BTPN Syariah mencapai Rp 10,44 triliun hingga akhir 2021. Raihan tersebut tumbuh 10 persen (yoy) dibanding periode yang sama sebelumnya Rp 9,52 triliun. BTPN Syariah sendiri dikenal sebagai bank yang fokus dalam segmen ultra mikro. 

Pertumbuhan ini juga disertai dengan kualitas pembiayaan yang tetap terjaga, Non Performing Financing (NPF) tercatat di posisi 2,37 persen. 

Sejalan dengan tujuan bisnis, BTPN Syariah tetap intensif memberikan berbagai program pemberdayaan  yang terukur dan berkelanjutan kepada seluruh nasabah pembiayaan, terlebih di masa pandemi yang masih berlangsung.

Aset BTPN Syariah capai Rp18,54 triliun

Bank dengan kode saham BTPS ini juga memiliki rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) yang kuat di posisi 58 persen. Kondisi tersebut masih di atas rata-rata industri. 

Dengan kondisi modal yang kuat, total aset BTPN Syariah mampu tumbuh 13 persen (yoy) di akhir 2021 menjadi Rp 18,54 triliun. Lebih tinggi dari raihan aset tahun 2021 yang senilai dari Rp 16,44 triliun.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.