SHARIA

UUS Bank yang Miliki Aset Rp50 Triliun Wajib Lakukan Spin-Off

Pendirian UUS baru harus siapkan dana Rp1 triliun.

UUS Bank yang Miliki Aset Rp50 Triliun Wajib Lakukan Spin-OffShutterStock/JOAT
27 July 2023

Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan tentang Unit Usaha Syariah khusus perbankan dalam POJK Nomor 12 Tahun 2023. Aturan tersebut diterbitkan pada 12 Juli 2023 sebagai tindak lanjut dari Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan UUS, konsolidasi, dan sanksi.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan, dalam aturan tersebut OJK mengatur bahwa Bank Umum Konvenional (BUK) yang memiliki UUS dengan share asset lebih dari 50 persen dan/atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp 50 triliun wajib untuk melakukan pemisahan UUS.

“Pemisahan UUS dapat dilakukan dengan mendirikan bank umum syariah (BUS) baru atau mengalihkan hak dan kewajiban UUS ke BUS yang telah ada,” kata Aman melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Kamis (27/7).

Tak hanya itu, OJK dapat meminta pemisahan UUS dalam rangka konsolidasi perbankan syariah untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah. Aman menyebut, POJK ini memiliki substansi penguatan UUS yang terdiri dari aspek penguatan permodalan (dana usaha), tanggung jawab pengembangan UUS yang melibatkan seluruh anggota direksi dan dewan komisaris BUK.

Pendirian UUS baru harus siapkan dana Rp1 triliun

Ilustrasi Bank/ Shutterstock.Kevin George

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.