Sharia Securities Crowdfunding: Opsi Permodalan Baru Bagi UKM
Bertujuan menyokong pertumbuhan pasar modal syariah.
Jakarta, FORTUNE - Pasar modal hanya untuk perusahaan besar, itulah kritik yang kerap dilayangkan ke Bursa Efek Indonesia (BEI). Padahal, ada metode urunan dana bernama Equity Crowdfunding (ECF) bagi UMKM. Tak hanya itu, bagi penganut syariat Islam, ada pula opsi Sharia Securities Crowdfunding (SCF).
Alternatif pendanaan itu hadir untuk menepis anggapan bahwa hanya perusahaan besar saja yang bisa menghimpun modal dari pasar modal, yang juga bertujuan akhir menyokong pertumbuhan pasar modal syariah di masa depan. Demikian keterangan Kepala Divisi pasar Modal Syariah BEI, Irwan Abdalloh.
“Pasti, SCF tujuannya ke sana (membantu pertumbuhan ke depannya),” ujar Irwan dalam salah satu sesi daring Shariah Investment Week 2021 (SIW 2021), Jumat (12/11) pagi. “Jadi stigma pasar modal (hanya) buat yang besar-besar itu hilang.”
Apa itu Securities Crowdfunding (SCF)?
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SCF adalah metode penghimpunan dana dengan skema urunan yang dilakukan oleh pemilik bisnis guna memulai atau mengembangkan usahanya. Kemudian, para investor pasar modal syariah dapat membeli kepemilikan lewat saham, obligasi (surat utang), ataupun sukuk (surat tanda kepemilikan bersama).
Melalui SCF, para investor dan pemilik bisnis yang mencari modal dapat bertemu dalam satu platform. Nantinya, investor akan mengantongi profit berupa dividen (bagi hasil) keuntungan usaha yang dibagi secara periodik.
Pada pembukaan SIW 2021, Kamis (11/11), Wakil Presiden Indonesia, Ma’ruf Amin mengatakan, “SCF berbasis syariah sebagai alternatif pendanaan bagi UMKM juga harus terus dikembangkan, khususnya untuk mendorong UMKM kembali bangkit pascapandemi COVID-19.”
Untuk Perusahaan Bersyariat Islam yang Belum Besar
BEI memiliki tiga papan, yakni Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi. Yang pertama dikhususkan bagi calon emiten berskala besar dan mempunyai rekam jejak keuangan yang baik. Sementara Papan Pengembangan ditujukan bagi perusahaan yang belum membukukan laba bersih dan tak tergolong besar.
Sementara Papan Akselerasi adalah papan pencatatan bagi perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah (UKM) atau startup. Di situ, UKM didukung untuk melantai di bursa guna menggalang dana demi ekspansi bisnis.
Nah, SCF termasuk dalam Papan Akselerasi. Di sana, UKM akan menjalani ‘masa orientasi’. “(Dibimbing) bagaimana menerbitkan saham hingga sukuk. Kalau sudah siap, baru lah (lakukan pencatatan),” jelas Irwan.
Perbedaan dengan Investasi Pasar Modal
Dalam SCF, ada penerbit atau perusahaan yang menjajakan saham; penyelenggara layanan urun dana; dan pemodal (investor). Itu serupa dengan investasi pasar modal.
Yang membedakan hanya mekanisme penawaran saham, obligasi, dan sukuk. Terlebih, ada dua keuntungan dari SCF: tak ada kewajiban agunan demi meraih pendanaan, serta akses ke platform daring yang mudah.
Berdasar data KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah) per Agustus 2021, ada enam penyelenggara SCF yang sudah direstui oleh OJK. Mereka telah mengumpulkan dana Rp342,2 miliar. Dari seluruh dana itu, penerbit saham tercatat telah mencapai 171 pihak.