Alasan Mendag Atur TikTok: UMKM dan E-Commerce Bisa Kolaps

TikTok dinilai mempunyai kekuatan yang sangat besar.

Alasan Mendag Atur TikTok: UMKM dan E-Commerce Bisa Kolaps
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menerima kunjungan Komite Perdagangan Internasional Parlemen Eropa di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (21/6). (Dok. Istimewa)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan kekuatan social commerce seperti TikTok Shop sangat besar dan bisa mengancam UMKM. Karena itu, pihaknya perlu mengatur cara bermain dari platform tersebut.

“TikTok itu social commerce. Keuangan, perdagangan dan social media itu jadi satu. Kalau enggak diatur itu, bisa collapse semua (UMKM dan e-commerce),” kata Zulkifli dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, Senin (4/9).

Dia menceritakan pertemuannya dengan Menteri Perdagangan Amerika Serikat mengenai persebaran TikTok ke seluruh dunia. Negeri Paman Sam akan melarang platform tersebut dengan alasan indikasi pencurian data oleh pihak Cina.

Indonesia sebagai negara tak bisa langsung melarang begitu saja, karena ada ancaman bakal digugat di WTO.

Kendati begitu, Kementerian Perdagangan berusaha untuk mengatur dengan merilis Perubahan Permendag Nomor 50 tahunn 2020 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Perubahan beleid itu dalam harmonisasi antarkementerian dan lembaga sejak 1 Agustus 2023.

Aturan tersebut sendiri ditujukan untuk memberikan garis merah bagi platform seperti TikTok. Zulkifli mengatakan sejumlah aturan juga bakal diberlakukan pada social commerce.

Perlu mengurus izin

Dia mengatakan nantinya social commerce harus memiliki izin tersendiri untuk melakukan aktivitas perdagangan. Selain itu, e-commerce maupun social commerce tidak diperbolehkan menjadi produsen atau wholesaler.

Lebih lanjut, Kemendag juga bakal membatasi impor langsung atau lintas batas pada e-commerce. Impor diutamakan hanya untuk produk yang tidak ada di Indonesia, sementara untuk produk-produk yang ada dan bisa diproduksi di dalam negeri, impor bisa dilakukan melalui prosedur impor pada umumnya.

Zulkifli mengatakan aturan pembatasan impor langsung itu akan diwujudkan dalam positive list untuk barang yang boleh diimpor. Dia membeberkan bahwa ide membuat positive list untuk produk impor langsung pada platform digital didapatnya dari Vietnam yang disebut lebih dahulu menerapkan pembatasan.

“Kita dulu menganut negative list, sekarang kita coba menganut apa yang sudah dijalankan oleh Vietnam lebih dulu,” ujarnya.

Sebelumnya, TikTok berencana berinvestasi di Indonesia sekitar US$10 miliar dalam beberapa tahun mendatang.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024