Jakarta, FORTUNE - Chief Executive Officer (CEO) OpenAI, Samuel Altman, menjadi warna negara asing (WNA) pertama yang menerima Golden Visa Indonesia setelah kebijakan tersebut diundangkan akhir Agustus lalu.
Altman menerima Golden Visa dalam subkategori tokoh dunia dengan masa tinggal 10 tahun yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
“Ada beberapa kategori Golden Visa selain atas dasar investasi/penanaman modal, salah satunya adalah Golden Visa yang diberikan kepada tokoh yang mempunyai reputasi internasional dan dapat memberikan manfaat untuk Indonesia,” kata Silmy dalam keterangan pers yang dikutip Selasa (5/9).
Altman merupakan CEO dan co-founder OpenAI, sebuah perusahaan riset dan penerapan kecerdasan buatan (AI) di Amerika Serikat.
Dia menjadi perhatian dunia menyusul popularitas produknya, ChatGPT, yang diluncurkan pada akhir 2019. Pada Juni lalu, Altman sempat berkunjung ke Indonesia untuk berbagi pengetahuan mengenai kecerdasan buatan.
Sebagai pemegang Golden Visa, ada beberapa manfaat yang dapat Altman rasakan, di antaranya: jalur pemeriksaan dan layanan prioritas di bandara; jangka waktu tinggal lebih lama; kemudahan keluar dan masuk Indonesia; serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.
“Kita berikan karpet merah sebagai imbal balik atas sumber daya yang bisa mereka berikan pada Indonesia” ujar Silmy.
Besaran tarif pelayanan Golden Visa
Selain berinvestasi, warga negara asing (WNA) perlu membayar tarif tertentu untuk mendapatkan Golden Visa. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Atas Pelayanan Golden Visa yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.
Nantinya, biaya yang dibayarkan itu akan langsung tersimpan di kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Berikut tarif pengajuan Golden Visa di Indonesia:
- Visa kunjungan beberapa kali perjalanan paling lama 5 tahun - Rp10 juta per permohonan
- Visa kunjungan beberapa kali perjalanan paling lama 10 tahun - Rp15 juta per permohonan
- Visa tinggal terbatas - Rp500.000 per permohonan
- Biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu kategori I - Rp1 juta per permohonan
- Biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu kategori II - Rp2 juta per permohonan
- Biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu kategori III - Rp8 juta per permohonan
Untuk mengurus izin keimigrasian, nilainya sebagai berikut:
- Izin tinggal terbatas masa berlaku paling lama 5 tahun - Rp7 juta per permohonan
- Izin tinggal terbatas masa berlaku paling lama 10 tahun - Rp12 juta per permohonan
- Izin tinggal tetap masa berlaku paling lama 5 tahun - Rp7 juta per permohonan
- Izin tinggal tetap masa berlaku paling lama 10 tahun - Rp12 juta per permohonan
- Izin tinggal tetap untuk jangka waktu yang tidak terbatas - Rp15 juta per permohonan
- Izin masuk kembali (re-entry permit) berlaku paling lama 5 Tahun - Rp3,5 juta per permohonan
- Izin masuk kembali berlaku paling lama 10 tahun - Rp5 juta per permohonan
- Izin masuk kembali masa berlaku tidak terbatas - Rp8 juta per permohonan
- Izin meninggalkan wilayah Indonesia untuk tidak kembali (exit permit only) - Rp100.000 per permohonan