TECH

Kemenkes Jajaki Kerja Sama SATUSEHAT dengan Pelaku Bisnis

Pemerintah menjamin keamanan data SATUSEHAT.

Kemenkes Jajaki Kerja Sama SATUSEHAT dengan Pelaku BisnisPeluncuran platform SATUSEHAT Kemenkes. (Tangkapan layar)
06 April 2023

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan tengah menjajaki kerja sama dengan sejumlah pelaku bisnis untuk pengembangan aplikasi SATUSEHAT.

Staf Ahli Teknologi Kesehatan sekaligus Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes, Setiaji, mengatakan salah satu pengembangan SATUSEHAT yang dikerjakan ialah melalui program reward point bagi penggunanya yang bisa mencapai target jalan kaki atau naik sepeda. “Mereka dapat poin, kemudian nanti bisa ditukarkan dengan multivitamin, makanan sehat, atau Medical Check-Up,” ujarnya kepada Fortune Indonesia, Rabu (5/4).

Dalam penerapannya nanti,  program ini tentu akan berkolaborasi dengan sejumlah merchant perusahaan termasuk dunia perbankan–seperti BNI dan Bank Mandiri–untuk program voucher point.

Selain itu, kerja sama lainnya bisa dilakukan dengan perusahaan asuransi, seperti memastikan sistem klaim bisa lebih cepat dengan rekam data medis individu pengguna SATUSEHAT. “Termasuk penentuan premi juga bisa dilakukan dari indikator kesehatan masyarakat,” katanya.

Modal ventura

Chief DTO Kemenkes, Setiaji.
Chief DTO Kemenkes, Setiaji. (Tangkapan layar)

Setiaji juga menyampaikan bahwa Kemenkes juga tengah mematangkan kerja sama dengan salah satu perusahaan modal ventura, East Ventures, dalam program akselerator inovasi. “East Ventures sudah menyiapkan funding untuk pemenangnya, untuk nanti bisa disekalasi pendanaannya,” ujarnya.

Kemudian, perusahaan modal ventura tersebut juga terlibat di dalam BGSI (Biomedical and Genome Science Initiative)–yang mulai dikembangkan saat pandemi Covid-19–sebagai salah satu pendana program teknologi kesehatan tersebut.

Pembaruan

Ilustrasi platform SATUSEHAT.
Ilustrasi platform SATUSEHAT. (Tangkapan layar)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.