Sejumlah Operator Seluler Tanggapi Upaya Kominfo Batasi Transfer Pulsa
Pembatasan transfer pulsa dilakukan untuk tekan judi online.
Jakarta, FORTUNE - Menteri Komunikasi dan Informatika (MenKominfo), Budi Arie Setiadi, mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan para pimpinan perusahaan Operator Seluler tentang rencana pembatasan Transfer Pulsa maksimal Rp1 juta sehari, untuk menekan transaksi judi online.
Hal tersebut mendapat tanggapan dari sejumlah operator seluler.
SVP Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Hutchison, Steve Saerang, mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah pembatasan ini, bila memang dibutuhkan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari praktik judi online.
“Kami berharap aturan tersebut dapat mengurangi atau mencegah aktivitas judi online, dengan mempertimbangkan perekonomian para pelaku usaha yang berjualan pulsa agar tetap terjaga,” katanya via pesan singkat kepada Fortune Indonesia, Jumat (2/8).
Sementara itu, Head of External Communications XL Axiata, Henry Wijayanto, mengatakan pihaknya belum bisa memberikan tanggapan, karena informasi wacana pembatasan dari pemerintah ini masih dalam proses pengecekan.
“Kalau benar informasinya, kami akan pelajari dulu,” ujarnya kepada Fortune Indonesia.
Telkomsel mengaku belum bisa memberikan tanggapan, karena wacana ini masih berada dalam proses koordinasi internal perusahaan.
Wacana pembatasan transfer pulsa
Sebelumnya, Budi Arie melontarkan wacana pembatasan ini menyusul hasil penulusuran pihaknya yang menunjukkan terdapat praktik judi online yang menjadikan pulsa sebagai medium transaksinya.
Dalam satu hari, perputaran uang yang terjadi menggunakan pulsa bisa berkisar Rp100 juta hingga Rp2 miliar.
"Itu untuk diler-diler yang berjualan pulsa paling sekali transfer Rp50.000, Rp100.000. Isi pulsa enggak langsung Rp2 miliar. Emangnya buat apa?" ujar Budi, seperti dikutip Antaranews, Kamis (1/8).
Dia mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan para pimpinan perusahaan operator seluler di Indonesia. Ia juga memastikan bahwa upaya pembatasan ini tidak akan mengganggu kegiatan ekonomi pelaku usaha yang memang berjualan pulsa sebagai komoditasnya.
Nantinya para operator seluler akan memasukkan para pelaku usaha tersebut ke dalam daftar putih (white list), sehingga diler pulsa masih bisa melakukan transfer pulsa senilai Rp100 juta–200 juta untuk kebutuhan bisnisnya.
“Kemenkominfo sangat serius dalam pemberantasan judi online ini. Di Kemenkominfo itu ibaratnya sudah di titik point of no return, enggak ada jalan mundur,” kata Budi.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi mencurigakan yang keluar dan masuk dari sejumlah rekening terkait judi online pada kuartal I-2024 mencapai Rp100 triliun.
Sementara itu, sejak 2017 terdapat akumulasi perputaran dana transaksi judi online mencapal Rp517 triliun.