Cara Registrasi Kartu Telkomsel cukup mudah untuk dilakukan dengan catatan semua syaratnya sudah dipersiapkan. Setiap pengguna Telkomsel wajib melakukan registrasi status kepemilikan atas nomor tersebut.
Hal tersebut dilakukan untuk mengaktifkan kartu perdana yang baru dibeli sehingga Anda bisa menikmati berbagai layanannya. Registrasi tersebut juga sudah berlaku sejak 31 Oktober 2017 hingga saat ini.
Bagi Anda yang baru saja membeli kartu Telkomsel, berikut beberapa cara untuk registrasi yang bisa diikuti dan dilakukan secara mandiri.
Syarat registrasi kartu Telkomsel
Sebelum mengetahui cara registrasi kartu Telkomsel, terdapat beberapa syarat yang perlu dipersiapkan penggunanya. Hal tersebut dilakukan untuk mempercepat proses registrasi berhasil.
Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan, yaitu sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
- Kartu Keluarga (KK).
2. Warga Negara Asing (WNA)
- Paspor
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).
Cara registrasi kartu Telkomsel lewat kode USSD
Tanpa aplikasi atau pihak ketiga, Anda bisa melakukan registrasi lewat kode USSD yang bisa diakses dengan mudah. Berikut langkah lengkapnya.
- Aktifkan perangkat yang Anda miliki.
- Buka menu panggilan telepon atau dial up.
- Masukan nomor *444#.
- Lakukan panggilan dengan menekan ikon telepon.
- Setelah itu, layar akan menampilkan menu.
- Pilih nomor 1 untuk melakukan registrasi.
- Silahkan masukan NIK dan nomor KK di kolom yang tersedia dengan benar.
- Jika sudah, klik OK.
- Selamat! Nomor Telkomsel Anda sudah berhasil diregistrasi.
Cara registrasi kartu Telkomsel lewat SMS
Selain lewat kode USSD, Anda juga dapat melakukan registrasi kartu perdana lewat pesan SMS. Adapun cara lengkapnya, yaitu sebagai berikut:
- Bukalah menu SMS di perangkat yang dimiliki.
- Kemudian, buat pesan baru dengan format: REG (spasi) 16 digit nomor NIK#16 digit nomor KK#.
- Periksa kembali nomor yang dimasukan sudah benar dan tidak keliru.
- Jika sudah, kirim pesan SMS ke nomor 4444.
- Proses registrasi sudah berhasil dilakukan.
Cara registrasi kartu Telkomsel untuk pendaftaran ulang
Selain pengguna baru, tidak jarang pengguna lama mendapatkan notifikasi untuk melakukan registrasi ulang. Untuk bisa melakukannya, caranya tidak jauh berbeda dengan cara registrasi kartu Telkomsel lewat SMS.
Berikut cara registrasi ulang kartu yang bisa diikuti.
- Buka fitur SMS di smartphone Anda.
- Ketik pesan SMS baru dengan format: ULANG (spasi) NIK#Nomor KK#.
- Kirimkan pesan tersebut ke nomor 4444.
- Tunggu beberapa saat sampai Anda menerima balasan atau notifikasi dari operator.
- Jika berhasil, Anda akan mendapatkan pesan proses registrasi ulang sudah berhasil. Sebaliknya, Anda diminta untuk memasukan data yang benar dan mengirim ulang SMS registrasi.
Cukup mudah bukan? Cara registrasi kartu Telkomsel di atas bisa Anda coba lakukan agar nomor tersebut terdaftar. Pastikan nomor NIK dan KK dengan benar agar proses bisa berjalan dengan cepat. Selamat mencoba!