TECH

Cara Registrasi Kartu Telkomsel, Mudah dan Praktis!

Pengguna Telkomsel wajib tahu

Cara Registrasi Kartu Telkomsel, Mudah dan Praktis!ilustrasi registrasi secara online (pexels.com/Cup of Couple)
18 July 2024

Cara Registrasi Kartu Telkomsel cukup mudah untuk dilakukan dengan catatan semua syaratnya sudah dipersiapkan. Setiap pengguna Telkomsel wajib melakukan registrasi status kepemilikan atas nomor tersebut.

Hal tersebut dilakukan untuk mengaktifkan kartu perdana yang baru dibeli sehingga Anda bisa menikmati berbagai layanannya. Registrasi tersebut juga sudah berlaku sejak 31 Oktober 2017 hingga saat ini.

Bagi Anda yang baru saja membeli kartu Telkomsel, berikut beberapa cara untuk registrasi yang bisa diikuti dan dilakukan secara mandiri.

Syarat registrasi kartu Telkomsel

Sebelum mengetahui cara registrasi kartu Telkomsel, terdapat beberapa syarat yang perlu dipersiapkan penggunanya. Hal tersebut dilakukan untuk mempercepat proses registrasi berhasil.

Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan, yaitu sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
  • Kartu Keluarga (KK).

2. Warga Negara Asing (WNA)

  • Paspor
  • Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).

Cara registrasi kartu Telkomsel lewat kode USSD

Tanpa aplikasi atau pihak ketiga, Anda bisa melakukan registrasi lewat kode USSD yang bisa diakses dengan mudah. Berikut langkah lengkapnya.

  1. Aktifkan perangkat yang Anda miliki.
  2. Buka menu panggilan telepon atau dial up.
  3. Masukan nomor *444#.
  4. Lakukan panggilan dengan menekan ikon telepon. 
  5. Setelah itu, layar akan menampilkan menu. 
  6. Pilih nomor 1 untuk melakukan registrasi.
  7. Silahkan masukan NIK dan nomor KK di kolom yang tersedia dengan benar.
  8. Jika sudah, klik OK.
  9. Selamat! Nomor Telkomsel Anda sudah berhasil diregistrasi.

Related Topics

    © 2025 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.