TECH

Apple Diminta Tak Cuma Buat Tempat Diklat, Tapi Juga Pusat Riset di RI

Menperin ingatkan komitmen Apple atas komitmennya.

Apple Diminta Tak Cuma Buat Tempat Diklat, Tapi Juga Pusat Riset di RIMenteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat memberikan keterangan hasil pertemuan dan diskusi dengan Apple, Rabu (8/1). (EKO WAHYUDI/FORTUNE Indonesia)
09 January 2025

Fortune Recap

  • Apple baru menjalankan program pendidikan dan pelatihan, tanpa maksimalkan kegiatan riset dan pengembangan (R&D).
  • Kemenperin mendorong Apple untuk membangun fasilitas riset dan pengembangan di Indonesia, dengan ancaman sanksi jika tidak mematuhi aturan.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan Apple harus mematuhi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.29/2017 yang secara jelas mengatur skema Investasi inovasi, yang mencakup pendidikan dan pelatihan, serta riset dan pengembangan (R&D) pada bidang teknologi informasi (TIK).

Namun, sejak Apple beroperasi di Indonesia pada 2017, perusahaan tersebut baru menjalankan program pendidikan dan pelatihan tanpa memaksimalkan kegiatan R&D.

"Padahal, aturan sudah tegas bahwa skema inovasi meliputi pendidikan, pelatihan, serta riset dan pengembangan di bidang TIK," kata Agus saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (8/1).

Agus menekankan pentingnya R&D sebagai bagian dari investasi strategis. Kemenperin bahkan telah mendorong Apple membangun fasilitas riset dan pengembangan di Indonesia. Dalam negosiasi yang berlangsung, Kemenperin menyampaikan counter proposal kepada Apple, yang salah satu poin utamanya adalah kewajiban membangun pusat R&D.

"Kami memiliki dasar memberikan sanksi jika ada ketidakpatuhan terhadap komitmen investasi sesuai Permenperin 29/2017. Selama aturan ini belum diubah, regulasi ini yang menjadi pegangan kami," ujarnya.

Related Topics

    © 2025 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.