Apple Diminta Tak Cuma Buat Tempat Diklat, Tapi Juga Pusat Riset di RI
Menperin ingatkan komitmen Apple atas komitmennya.
Fortune Recap
- Apple baru menjalankan program pendidikan dan pelatihan, tanpa maksimalkan kegiatan riset dan pengembangan (R&D).
- Kemenperin mendorong Apple untuk membangun fasilitas riset dan pengembangan di Indonesia, dengan ancaman sanksi jika tidak mematuhi aturan.
Jakarta, FORTUNE - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan Apple harus mematuhi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.29/2017 yang secara jelas mengatur skema Investasi inovasi, yang mencakup pendidikan dan pelatihan, serta riset dan pengembangan (R&D) pada bidang teknologi informasi (TIK).
Namun, sejak Apple beroperasi di Indonesia pada 2017, perusahaan tersebut baru menjalankan program pendidikan dan pelatihan tanpa memaksimalkan kegiatan R&D.
"Padahal, aturan sudah tegas bahwa skema inovasi meliputi pendidikan, pelatihan, serta riset dan pengembangan di bidang TIK," kata Agus saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (8/1).
Agus menekankan pentingnya R&D sebagai bagian dari investasi strategis. Kemenperin bahkan telah mendorong Apple membangun fasilitas riset dan pengembangan di Indonesia. Dalam negosiasi yang berlangsung, Kemenperin menyampaikan counter proposal kepada Apple, yang salah satu poin utamanya adalah kewajiban membangun pusat R&D.
"Kami memiliki dasar memberikan sanksi jika ada ketidakpatuhan terhadap komitmen investasi sesuai Permenperin 29/2017. Selama aturan ini belum diubah, regulasi ini yang menjadi pegangan kami," ujarnya.
Apple diminta penuhi komitmen investasi
Terkait pelunasan utang komitmen investasi senilai US$10 juta, Agus mengatakan Apple telah menyatakan kesanggupannya melakukan pelunasan. Demi memastikan transparansi, Kemenperin akan menunjuk pihak ketiga guna melakukan penilaian atas dokumen pelunasan tersebut.
Agus juga menyoroti pentingnya menghitung nilai investasi secara objektif. Ia menekankan nilai investasi harus berdasarkan nilai capital expenditure (capex) murni, seperti tanah, bangunan, dan teknologi atau mesin. Menurutnya, komponen seperti biaya bahan baku, upah, dan proyeksi nilai ekspor tidak boleh disertakan ke dalam perhitungan investasi.
"Jangan sampai ada upaya menghitung nilai investasi di luar capex," ujarnya.
Dalam perundingan dengan Apple, Selasa (7/1), Kemenperin tidak menetapkan batas waktu tertentu, melainkan fokus pada target pemenuhan substansi yang dirundingkan. Agus menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses ini agar Apple benar-benar mematuhi regulasi yang berlaku dan merealisasikan komitmennya, termasuk pembangunan pusat R&D di Indonesia.
Langkah ini dinilai penting dalam mendorong pengembangan teknologi informasi di Indonesia sekaligus menarik investasi strategis yang dapat memberikan nilai tambah lebih besar bagi perekonomian nasional.
Apple telah berencana melakukan investasi pabrik Airtag senilai US$1 miliar atau lebih dari Rp16,188 triliun. Investasi ini bisa menjadi tiket membawa iPhone 16 masuk ke Tanah Air.