Mengenali Etika Digital dalam Aturan Penggunaan Teknologi
Etika digital semakin penting dengan membanyaknya warganet.
Jakarta, FORTUNE - Khalayak luas tidak lagi asing dengan teknologi internet dan gawai untuk mengakses jaringan internet. Sejak Covid-19 merebak pada 2020, masyarakat diimbau untuk mengurangi kegiatan di luar rumah dan memanfaatkan internet untuk menjalankan berbagai kegiatan seperti bekerja, bersekolah, belanja, maupun mencari hiburan. Namun, perkembangan ini perlu diimbangi dengan menjaga etika komunikasi..
Problemnya, perkembangan komunikasi digital melintasi batas-batas geografis dan budaya. Tiap-tiap batas itu juga memiliki etika masing-masing, seperti halnya tiap generasi memiliki etikanya sendiri. Ketika interaksi dan komunikasi beririsan dengan perbedaan kultural tersebut, bukan tidak mungkin standar baru atas etika muncul.
Etika digital menjadi menjadi kian penting ketika jumlah pengguna media digital semakin bertambah banyak. Setiap tahun, jumlah warganet di Indonesia terus berkembang. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyatakan jumlah penduduk Indonesia yang telah terhubung dengan internet pada kurun 2021-2022 mencapai 210 juta. Padahal, sebelum Covid, jumlah pengguna internet di Indonesia 175 juta. Wabah mempercepat pertambahan jumlah orang yang mengakses internet.
Berikut penjelasan dari etika digital dan manfaatnya.
Pengertian etika digital
Dalam Siberkreasi & Deloitte (2020), etika digital adalah kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan, dan mengembangkan tata kelola etika digital (netiquette) dalam kehidupan sehari-hari. Tanpa etika, akan banyak kerugian yang ditimbulkan karena pengaruh teknologi.
Karena itu, penggunaan media digital mestinya diarahkan pada suatu niat, sikap, dan perilaku yang etis demi kebaikan bersama, serta demi meningkatkan kualitas kemanusiaan.
Etika digital relevan dan bisa dipraktikkan untuk warga Indonesia. Adanya etika dalam teknologi dapat mengatur batasan sikap dan perilaku seseorang di media digital. Hal ini dapat mengurangi tindakan perisakan, berita bohong (hoaks), pelecehan seksual, hingga ujaran kebencian.
Untuk menghindari hal tersebut, setiap pengguna internet harus memahami dan menerapkan etika dalam berinteraksi di internet.
Empat pilar literasi
Dalam Roadmap Literasi Digital 2021-2024 yang disusun Kementerian Komunikasi dan Informatika, ada yang namanya empat pilar literasi untuk turut meningkatkan pemahaman masyarakat di ruang digital untuk mendukung transformasi digital dengan tetap beretika.
- Digital skill
Digital skill berkaitan dengan kemampuan dasar individu dalam mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras, perangkat lunak serta sistem operasi digital yang biasa dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.
- Digital culture
Digital culture merupakan bentuk aktivitas masyarakat di ruang digital dengan tetap memiliki wawasan kebangsaan, nilai-nilai Pancasila, dan kebhinekaan. Hal ini untuk membangun kesamaan antara ruang digital dan fisik dengan adanya tata krama dan kesopanan.
- Digital ethics
Digital ethics adalah kemampuan menyadari, mempertimbangkan, dan mengembangkan tata kelola etika digital (netiquette) dalam kehidupan sehari-hari.
- Digital safety
digital safety adalah kemampuan masyarakat untuk mengenali, menerapkan, dan meningkatkan kesadaran perlindungan data pribadi dan keamanan digital.