TECH

Netflix dan Spotify Tak Luput dari Kenaikan PPN 12 Persen

Bagian upaya perluasan objek pajak.

Netflix dan Spotify Tak Luput dari Kenaikan PPN 12 Persenilustrasi buka blokir netflix (unsplash.com/freestocks)
16 December 2024

Fortune Recap

  • Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengonfirmasi kebijakan ini berlaku untuk layanan seperti Netflix dan Spotify.
  • Pemerintah ingin memperluas objek pajak dalam ekosistem perekonomian digital untuk meningkatkan penerimaan pajak dan menciptakan keadilan antara pelaku usaha konvensional dan digital.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Mulai 1 Januari 2025, layanan digital internasional seperti Netflix dan Spotify akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, sejalan dengan kebijakan kenaikan tarif PPN yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo, saat ditanyai di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12).

Dia juga menyebutkan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk Netflix, tetapi juga untuk layanan serupa seperti Spotify.

“Iya, sama,” tambah Suryo saat menjawab pertanyaan terkait layanan Spotify.

Pengenaan tarif baru ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas objek pajak dalam ekosistem perekonomian digital. Pemerintah memandang langkah ini merupakan cara meningkatkan penerimaan pajak sekaligus menciptakan keadilan antara pelaku usaha konvensional dan digital, menyusul kian tingginya penetrasi layanan digital di Indonesia.

Layanan digital yang ditawarkan oleh perusahaan global telah menjadi objek PPN sebesar 10 persen sejak 2020 melalui regulasi pajak digital. Dengan kenaikan tarif menjadi 12 persen pada 2025, pelanggan layanan seperti Netflix dan Spotify dipastikan akan merasakan kenaikan harga langganan yang mencerminkan beban pajak tersebut.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.