TECH

Elon Musk Digugat Rp3.820 Triliun oleh Investor Dogecoin, Ada Apa?

Musk dituding melakukan penipuan investasi.

Elon Musk Digugat Rp3.820 Triliun oleh Investor Dogecoin, Ada Apa?Elon Musk mengumumkan dimulainya penjualan merchandise Tesla yang dapat dibeli dengan Dogecoin. Merchandise Tesla dapat dibeli dengan Dogecoin. Shutterstock/KLYONA
17 June 2022

Jakarta, FORTUNE – Elon Musk, CEO Tesla dan SpaceX sekaligus orang terkaya di dunia, digugat oleh seorang investor Dogecoin, Keith Johnson, dengan nilai US$258 miliar atau lebih dari Rp3.820 triliun. Dikutip dari Reuters, Jumat (17/6), Johnson menuduh Musk menerapkan skema piramida untuk mendukung aset kripto tersebut.

Skema piramida merupakan penipuan investasi ilegal berdasarkan pengaturan hierarki pemasaran jaringan, menurut Investopedia. Jenis skema piramida yang paling lazim adalah ponzi.

Secara sederhana, skema piramida merujuk pada model bisnis yang merekrut anggota dengan menjanjikan pembayaran atau jasa apabila anggota tersebut berhasil merekrut orang lain. Dalam prosesnya, jika banyak orang yang sudah direkrut, maka sebagian besar anggota akan sulit untuk mendapatkan keuntungan.

Johnson mengajukan pengaduan atas kasus dugaan skema piramida Dogecoin oleh Elon Musk ini ke pengadilan federal di Manhattan., Amerika Serikat (AS). Dia menuding Musk, Tesla, dan SpaceX melakukan pemerasan karena menggembar-gemborkan Dogecoin dan menaikkan harganya, namun kemudian harga aset itu dibiarkan jatuh.

“Terdakwa menyadari sejak 2019 bahwa Dogecoin belum memiliki nilai, namun mempromosikan Dogecoin untuk mendapat untung dari perdagangannya," begitu bunyi gugatan Johson. "Musk menggunakan statusnya sebagai orang terkaya di dunia untuk mengoperasikan dan memanipulasi skema piramida Dogecoin untuk keuntungan, eksposur, dan hiburan."

Baik Tesla, SpaceX, maupun Elon Musk belum memberikan komentar atas gugatan tersebut

Klaim kerugian

Dogecoin. Shutterstock/Vitalii Stock
Dogecoin. Shutterstock/Vitalii Stock

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.